BANTEN — OJK mengumumkan sanksi tersebut pada 16 Oktober 2026. Ketiga perkara dikaitkan dengan pelanggaran ketentuan pasar modal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perkara DSSA merujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Adapun perkara BREN dan CUAN dikaitkan dengan Pasal 107 regulasi yang sama. OJK menyatakan dasar hukum dan uraian pelanggaran tercantum dalam keputusan resmi yang diterbitkan lembaga itu.
Mengapa Nominal Denda Triliunan Rupiah Jadi Sorotan
Penegakan hukum pasar modal dibutuhkan untuk melindungi investor dan menjaga integritas perdagangan efek. Namun, besaran denda yang mencapai triliunan rupiah memunculkan pertanyaan soal dasar hukum dan parameter penetapannya.
Pertanyaan itu mengemuka karena peraturan OJK sendiri memuat batas maksimum denda administratif. Puspa Dewi, S.E., S.H., dalam analisisnya mempertanyakan hubungan antara norma yang berlaku dan keputusan yang dijatuhkan.
“Besarnya denda yang mencapai triliunan rupiah menimbulkan pertanyaan: apa dasar hukum dan parameter yang digunakan OJK dalam menetapkan nominal tersebut, terutama ketika peraturan OJK memuat batas maksimum denda administratif?” tulisnya.
Batas Kewenangan OJK dan Hierarki Norma Hukum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memberi kewenangan kepada lembaga itu untuk mengatur, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi administratif di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu tidak otomatis berarti kebebasan menentukan besaran denda tanpa batas.
Setiap keputusan tetap harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan sesuai substansi peraturan yang berlaku. Dalam teori hukum, Hans Kelsen menjelaskan keabsahan suatu norma berkaitan dengan norma lain yang menjadi dasar pembentukannya.
Gagasan itu sejalan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hierarki tersebut, sekaligus mengakui peraturan yang ditetapkan lembaga negara berdasarkan kewenangan atau perintah peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Peraturan OJK dapat mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dalam hukum administrasi, peraturan yang berlaku umum juga perlu dibedakan dari keputusan individual.
POJK menetapkan norma bagi pihak dalam ruang lingkup pengaturannya, sedangkan keputusan sanksi menerapkan norma itu kepada pihak tertentu. Prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk yang tercermin dalam Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadi ukuran penilaian.
Batas Denda Rp25 Miliar dan Tafsir “Setiap Pelanggaran”
Inti persoalan berada pada Pasal 98 ayat (1) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Ketentuan itu mengatur denda administratif paling banyak Rp5 miliar bagi orang perseorangan dan Rp25 miliar bagi pihak bukan orang perseorangan.
Namun, Pasal 98 harus dibaca bersama ketentuan lain dalam POJK yang sama. Pasal 97 menyatakan bahwa apabila terdapat POJK yang mengatur lain, ketentuan sanksi denda dalam POJK tersebut tidak berlaku.
Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa denda dalam Pasal 96 dan Pasal 98 dikenakan untuk setiap pelanggaran. Angka Rp25 miliar karena itu tidak dapat langsung dianggap sebagai batas kumulatif untuk seluruh pelanggaran yang dilakukan satu pihak.
Sebaliknya, ketentuan denda untuk setiap pelanggaran juga tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas. Penerapannya harus menjelaskan pelanggaran mana yang dikenai denda, ketentuan yang menjadi dasar, dan bagaimana nominal keseluruhan dihitung.
Hitungan Nominal: 60 Kali hingga 20 Kali Batas Denda
Secara nominal, denda Rp1,5 triliun dalam perkara DSSA setara dengan 60 kali batas Rp25 miliar. Denda Rp500 miliar dalam perkara BREN setara 20 kali batas yang sama, sedangkan Rp100 miliar pada perkara CUAN setara empat kali batas.
Perbandingan itu menunjukkan pentingnya kejelasan metode penghitungan dalam keputusan sanksi. Tanpa penjelasan rinci, publik sulit menilai apakah nominal yang dijatuhkan konsisten dengan norma yang menjadi dasarnya.
OJK belum memerinci bagaimana angka final tersebut dihitung per pelanggaran. Keputusan resmi OJK menjadi rujukan utama untuk membaca dasar hukum dan uraian pelanggaran dalam ketiga perkara.