DUBAI — Bybit Fintech FZE resmi mengantongi lisensi Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) dari Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) pada Jumat (23/10/2026). Lisensi tersebut memungkinkan Bybit menyelenggarakan bursa aset kripto, dengan cakupan layanan mencakup spot trading. Izin ini memperkuat basis operasional platform kripto global tersebut di Dubai, yang telah menjadi kantor pusatnya sejak 2022.
Perolehan lisensi VASP menjadi langkah strategis Bybit untuk mendukung ekosistem aset digital Uni Emirat Arab yang terus berkembang. Dubai dinilai telah mencatat kemajuan signifikan dalam membangun kerangka regulasi aset virtual.
Ben Zhou Sebut Dubai Telah Bangun Kerangka Regulasi Aset Virtual
Co-founder & CEO Bybit, Ben Zhou, menyatakan pihaknya senang dapat melangkah ke tahap berikutnya dalam perjalanan perusahaan di Dubai. Menurut dia, Dubai telah menunjukkan kemajuan berarti dalam membangun kerangka regulasi aset virtual.
"Dubai telah mencatat kemajuan signifikan dalam membangun kerangka regulasi aset virtual. Kami senang dapat melangkah ke tahap berikutnya dalam perjalanan kami di Dubai," ujar Ben Zhou dalam keterangannya.
Zhou menegaskan Bybit ingin terus beroperasi di Dubai, mendukung komunitas aset digital setempat, dan mengembangkan bisnis dengan mematuhi standar yang ditetapkan VARA.
Bybit Janjikan Pengawasan Kuat dan Perlindungan Pengguna
Chief Legal & Compliance Officer Bybit, Peter Loo, menekankan pentingnya pengawasan regulasi ketat untuk menciptakan pasar aset digital yang sehat dan transparan. Menurut dia, pasar yang sehat membutuhkan pengawasan kuat, manajemen risiko yang baik, serta komitmen melindungi pengguna.
"Pasar aset digital yang sehat membutuhkan pengawasan yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta komitmen untuk melindungi pengguna. Kami ingin terus bekerja sama dengan VARA seiring dengan pertumbuhan bisnis kami di Dubai," ungkap Peter Loo.
Peter menambahkan, Bybit berharap dapat segera memperluas izin agar mencakup perdagangan derivatif secara legal di yurisdiksi tersebut. Perluasan izin itu menjadi target berikutnya setelah lisensi VASP untuk spot trading resmi dikantongi.
Lisensi Dubai Melengkapi Izin Bybit di Uni Eropa hingga Indonesia
Pencapaian di Dubai melengkapi deretan izin regulasi baru yang diperoleh Bybit sepanjang 2026 di berbagai yurisdiksi. Selain Dubai, Bybit telah memperoleh izin di Uni Eropa, Kepulauan Cayman, Indonesia, Afrika Selatan, dan El Salvador.
Bybit kini dipercaya lebih dari 80 juta pengguna global. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan ekosistem keuangan digital yang aman, cerdas, dan patuh regulasi bagi pengguna di berbagai negara, termasuk Indonesia.