Pencarian

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital di SCBD

Kamis, 08 Oktober 2026 • 13:53:01 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital di SCBD
OJK cabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital yang berkantor di SCBD, Jakarta Selatan.

BANTEN — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital, perusahaan modal ventura yang berkantor di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jakarta Selatan. Pencabutan tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan setelah gagal memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Keputusan pencabutan izin merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK menyatakan telah memberi waktu kepada PVK untuk melakukan perbaikan pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Alasan Pencabutan Izin Usaha PVK

Status pengawasan khusus yang dikenakan OJK sebelumnya memberi ruang bagi PVK untuk membenahi permasalahan internal. Perusahaan diberi tenggat sesuai rencana tindak yang disusun bersama pengawas.

Ketika batas waktu itu lewat tanpa perbaikan yang memadai, OJK menilai PVK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan usaha modal ventura. Langkah pencabutan izin disebut sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.

OJK menyatakan tindakan ini bertujuan menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Lima Kewajiban yang Harus Dipenuhi PVK

Seiring pencabutan izin, PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya
  • Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi
  • Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  • Menunjuk Penanggung Jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan

Apa Artinya bagi Nasabah dan Mitra Usaha PVK

Pencabutan izin tidak menghapus kewajiban PVK terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan. Debitur dan kreditur tetap berhak menagih penyelesaian hak sesuai perjanjian yang berlaku.

PVK diwajibkan membuka pusat layanan agar masyarakat bisa mengakses informasi soal mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Gugus tugas yang dibentuk harus melayani kepentingan debitur hingga Tim Likuidasi terbentuk.

Rapat umum pemegang saham menjadi tahap krusial berikutnya. Dalam forum itu, pemegang saham memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK dan menetapkan siapa yang duduk di Tim Likuidasi.

Konsekuensi bagi Industri Modal Ventura

Pencabutan izin PVK menambah daftar perusahaan modal ventura yang berhenti beroperasi akibat persoalan kesehatan keuangan. OJK memakai instrumen status pengawasan khusus sebagai peringatan dini sebelum mengambil langkah terakhir.

Bagi pelaku industri, keputusan ini menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan pengawasan bukan opsional. Perusahaan modal ventura yang mengabaikan rencana tindak perbaikan berisiko menghadapi tindakan serupa.

OJK belum mengungkap detail penyebab spesifik status pengawasan khusus PVK maupun nilai kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan. Informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi akan bergantung pada hasil rapat pemegang saham dan laporan Tim Likuidasi.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks