TANGERANG — Keluhan soal tarif parkir kembali mencuat di Kota Tangerang. Sejumlah warga mempertanyakan besaran pungutan di kawasan komersial yang dinilai tidak selalu sebanding dengan lama kendaraan berada di lokasi.
Persoalan ini bukan sekadar nominal Rp3.000 atau Rp5.000. Warga mempertanyakan dasar pengenaan tarif, pihak yang mengelola parkir, serta apakah tarif tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rp5.000 untuk Sekadar Makan Sebentar
Salah seorang warga, Ani, mengaku harus membayar Rp5.000 saat menggunakan area parkir di kawasan CBD Ciledug untuk makan di sebuah tempat makan. Menurut Ani, nominal tersebut terasa cukup besar jika dibandingkan dengan durasi parkir yang relatif singkat.
"Di tempat makan kami gril, parkirnya Rp5.000. Padahal kami cuma makan sebentar," ujar Ani, Minggu (30/8/2026).
Keluhan serupa disampaikan warga yang hanya mengambil pesanan makanan untuk dibawa pulang. Di gerai Mie Gacoan, warga mengaku dikenakan tarif parkir Rp3.000 meski kendaraan hanya berhenti dalam waktu singkat untuk mengambil pesanan.
"Cuma ambil pesanan sebentar, tetap bayar Rp3.000," keluhnya.
Pengakuan Juru Parkir soal Pembagian Uang
Seorang juru parkir di Mie Gacoan saat dikonfirmasi media Fixsnews.co.id mengaku tarif tersebut sudah sesuai ketentuan. Ia merinci pembagian hasil pungutan yang berlaku di lokasi.
"Rp2.000 untuk pihak Mie Gacoan dan Rp1.000 untuk kami. Nantinya bagian kami akan disetor lagi sebagian ke koordinator," ujarnya.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola parkir di kawasan komersial Kota Tangerang. Di antaranya, apakah setiap pengelola parkir telah terdata dan apakah tarif yang dipungut sesuai ketentuan.
Warga Minta Dasar Pungutan Jelas dan Seragam
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang turun langsung mengecek lokasi-lokasi yang dikeluhkan. Menurut mereka, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pungutan parkir memiliki dasar yang jelas.
"Kalau memang tarifnya resmi dan ada aturannya, harusnya jelas. Warga jangan dibuat bingung, apalagi kalau tarifnya berbeda-beda," ujar warga tersebut.
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah pungutan parkir tersebut masuk dalam objek pajak daerah dan apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mekanisme pertanggungjawaban pungutan kepada pemerintah daerah juga menjadi sorotan warga.