TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (13/8/2026). Total belanja daerah yang disepakati mencapai Rp9,43 triliun, dengan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pimpinan perusahaan umum daerah. Pembahasan perubahan KUA-PPAS ini sendiri berlangsung selama lima hari, yakni pada 6, 7, 8, 10, dan 11 Agustus 2026.
Pendapatan Daerah Rp8,76 Triliun, Pajak Jadi Andalan Utama
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, menegaskan struktur utama anggaran tidak mengalami perubahan signifikan. Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 dipatok Rp8,76 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp5,55 triliun dan pendapatan transfer Rp3,20 triliun.
Dari sisi PAD, sektor pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp4,44 triliun. Disusul retribusi daerah Rp223,76 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp67,08 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp2,76 triliun dan transfer antardaerah Rp436,65 miliar. “Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mendalam, konstruktif, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Astayudin dalam rapat paripurna.
Belanja Operasi Mendominasi, Pembiayaan Hanya dari Penerimaan
Pada sisi belanja, anggaran perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp9,43 triliun. Rinciannya, belanja operasi sebesar Rp6,70 triliun, belanja modal Rp1,76 triliun, belanja tidak terduga Rp42,82 miliar, dan belanja transfer Rp914,31 miliar.
Adapun pembiayaan daerah tetap sebesar Rp671,86 miliar dan seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal maupun pengeluaran pembiayaan lainnya.
DPRD Dorong Intensifikasi Pajak dan Penagihan Piutang Transparan
Selain menyetujui perubahan KUA-PPAS, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Salah satu perhatian utama adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi.
Badan Pendapatan Daerah diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan pemangku kepentingan terkait. DPRD juga meminta penagihan piutang pajak dilakukan secara intensif dan transparan.
Potensi penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp75 miliar per bulan diminta dicatat berdasarkan realisasi dan potensi riil penerimaan, bukan sekadar berdasarkan angka proyeksi. Penguatan peran juru sita pajak internal juga menjadi rekomendasi agar penagihan tunggakan wajib pajak lebih efektif tanpa menambah beban operasional maupun rekrutmen pegawai baru.
Sektor Parkir, Ketenagakerjaan, dan Pendidikan Jadi Sorotan
DPRD turut menyoroti pengelolaan parkir pada fasilitas milik pemerintah daerah dan empat RSUD. Pengelolaan parkir didorong menggunakan sistem yang lebih transparan atau melalui pola kerja sama dengan BUMD maupun pemerintah kecamatan guna mencegah kebocoran dan pungutan liar.
Di sektor ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja diminta menyusun program pelatihan berbasis kebutuhan industri. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat kemitraan dengan perusahaan untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi yang diperlukan, sekaligus memperluas akses informasi lowongan kerja melalui portal resmi dan bursa kerja hibrida hingga tingkat kecamatan.
Di bidang pendidikan, DPRD meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengantisipasi lonjakan siswa mutasi masuk yang diperkirakan mencapai 24.000 siswa. Pembangunan dan penambahan ruang kelas baru diminta diprioritaskan di wilayah dengan kepadatan penduduk dan jumlah peserta didik tinggi, termasuk wilayah yang memiliki kebutuhan serupa dengan SDN Pasir Jaya.
Sementara di sektor kesehatan, DPRD menekankan pentingnya pemenuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Tigaraksa untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.