Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengajak masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lebak untuk menjauhi judi daring. Imbauan ini disampaikan menyusul data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi judi daring di wilayah tersebut mencapai Rp 189 miliar.
LEBAK — MUI Banten mengingatkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari praktik judi daring bagi masyarakat dan ASN di Kabupaten Lebak. Anggota Komisi Fatwa MUI Banten, KH Hasan Basri, menyebut perjudian tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga berpotensi merusak moral dan mengurangi semangat bekerja.
Hasan Basri menegaskan bahwa aktivitas judi daring yang dilakukan melalui media sosial harus dicegah bersama. Ia meminta agar masyarakat dan ASN tidak kembali terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum tersebut.
Dasar Larangan Judi dalam Islam dan Hukum Positif
Menurut Hasan Basri, larangan judi telah tegas disampaikan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 90. Selain itu, pelaku judi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Perbuatan judi daring jelas melanggar aturan agama dan negara, sehingga masyarakat dan ASN ke depan jangan sampai kembali terlibat judi daring," ujarnya di Lebak, Sabtu.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Daring
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku perjudian terancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp 50 juta. Hal ini menjadi dasar bagi MUI Banten untuk terus menyuarakan pencegahan perjudian di tengah masyarakat.
Hasan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cimangeunteung, Rangkasbitung, Lebak, mengatakan pihaknya rutin menyampaikan dampak negatif judi daring dalam setiap kegiatan pengajian. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi aktivitas ilegal tersebut.
500 ASN di Lebak Terindikasi Terlibat
Persoalan judi daring di lingkungan pemerintah daerah menjadi perhatian serius. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengungkapkan bahwa sekitar 500 ASN terindikasi melakukan transaksi judi daring.
Pemerintah Kabupaten Lebak berencana membahas persoalan ini bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, dan Inspektorat. Pembahasan tersebut bertujuan untuk mencari solusi serta langkah pembinaan bagi ASN yang terindikasi terlibat.
Pemkab Lebak Bentuk Satgas Pencegahan
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah juga berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menyusun strategi pencegahan judi daring. Satgas ini diharapkan mampu memastikan tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Lebak yang terlibat dalam praktik perjudian.
"Kita berharap melalui pembentukan satgas tidak ada lagi ASN terlibat judi daring," kata Amir.
MUI Banten bersama kepolisian, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat turut mendorong upaya pencegahan berbagai bentuk perjudian. Hasan Basri juga meminta agar ASN yang terindikasi terlibat judi daring mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah.