Pencarian

Temuan di Proyek Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung: Pekerja Tanpa APD, Dana Rp973 Juta dari APBN 2026 Disorot

Jumat, 28 Agustus 2026 • 15:21:01 WIB
Temuan di Proyek Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung: Pekerja Tanpa APD, Dana Rp973 Juta dari APBN 2026 Disorot
Pekerja terlihat beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) di lokasi revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (18/2/2025).

LEBAK — Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Ketua Forum Wartawan Solid (FWS) bersama Ketua Umum LSM PBR Sutisna dan LBH ARB DPC Kabupaten Lebak menemukan sejumlah pekerja di lokasi revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung tidak mengenakan APD sesuai standar. Pekerjaan rehabilitasi sembilan ruang kelas tersebut dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Temuan ini dinilai bukan sekadar soal kedisiplinan pekerja, melainkan menyangkut penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek yang menggunakan uang negara.

Desakan Evaluasi Penerapan K3 di Proyek Pemerintah

Sutisna menegaskan bahwa penggunaan APD di lingkungan konstruksi bukan formalitas. Ia meminta pihak pelaksana dan pengawas segera mengevaluasi penerapan keselamatan kerja sebelum terjadi kecelakaan yang berdampak pada korban jiwa.

"Kami melihat adanya pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa APD yang semestinya. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai keselamatan pekerja baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan," tegas Sutisna dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Ia mengingatkan agar proyek pemerintah memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang aman dan tertib. "Jangan hanya mengejar progres fisik, sementara keselamatan manusia diabaikan," ujarnya.

Kewajiban Hukum yang Bisa Berujung Sanksi Pidana

Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, menyebutkan bahwa tanggung jawab keselamatan kerja tidak bisa dibebankan hanya kepada pekerja. Pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan juga harus memastikan sistem keselamatan berjalan.

Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Dalam konstruksi pemerintah, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menjadi bagian yang wajib diperhatikan.

"Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah ada korban," jelas Andi.

Pelanggaran ketentuan K3 berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana, tergantung bentuk pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan. Jika kelalaian itu menimbulkan korban luka atau meninggal dunia, ketentuan pidana umum tentang kelalaian juga dapat diberlakukan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Pengawasan Harus Ketat

LSM PBR dan LBH ARB menilai proyek dengan nilai hampir Rp1 miliar tersebut semestinya dikerjakan dengan standar keselamatan yang baik. Mereka mendorong adanya pengawasan aktif dari pihak yang bertanggung jawab agar seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan.

"Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan. Kami justru mendorong agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan," pungkas Sutisna. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnalklik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks