BANTEN — Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan proses penyaluran bansos periode Agustus 2026 berjalan untuk dua kategori penerima. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 783 Tahun 2026, sebanyak 210.019 orang merupakan penerima manfaat eksisting dan 9.233 orang lainnya adalah penerima manfaat baru.
Bagi penerima eksisting, dana bantuan sudah mulai disalurkan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sementara itu, penerima baru masih dalam tahap pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM sebelum dana dapat dicairkan.
Komposisi Penerima Bansos PKD Agustus 2026
Data Dinas Sosial DKI Jakarta menunjukkan total 219.252 penerima manfaat tersebut merupakan gabungan dari tiga program. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penerima eksisting terdiri dari 23.070 penerima KAJ, 166.436 penerima KLJ, dan 20.513 penerima KPDJ. Adapun untuk penerima manfaat baru, jumlahnya mencakup 4.282 penerima KAJ, 4.574 penerima KLJ, dan 377 penerima KPDJ.
Kriteria Penerima Manfaat
Dinas Sosial DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria dalam pemberian Bansos PKD sebagai bagian dari perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kriteria tersebut meliputi:
- Warga DKI Jakarta yang terdaftar dan memenuhi ketentuan administratif kependudukan.
- Berstatus sebagai anak, lanjut usia, atau penyandang disabilitas sesuai kategori program.
- Tergolong dalam keluarga yang membutuhkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Informasi lebih lanjut mengenai detail kriteria dan proses verifikasi dapat diakses langsung melalui kanal resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tidak Ada Pendaftaran Mandiri
Perlu ditegaskan bahwa tidak ada mekanisme pendaftaran mandiri untuk program KAJ, KLJ, dan KPDJ. Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa calon penerima baru bansos ini bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berada pada desil terendah.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan berbagai sumber data kependudukan dan kesejahteraan sosial. Proses pemadanan data ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan dapat memantau status melalui kelurahan atau kanal pengaduan resmi Dinas Sosial DKI Jakarta. Kewaspadaan terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu juga perlu ditingkatkan, mengingat tidak ada biaya yang ditarik dalam proses penetapan penerima manfaat.