LEBAK — Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak memastikan pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras untuk tiga bulan berjalan akan segera dieksekusi. Setiap keluarga penerima manfaat berhak atas total 30 kilogram beras yang merupakan akumulasi jatah Juli, Agustus, dan September 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, mengungkapkan realisasi penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog Lebak. Rencananya, proses pengiriman ke titik distribusi dimulai setelah tanggal 17 Agustus mendatang.
Lonjakan Penerima Berbasis Data DTSEN 2026
Kenaikan jumlah penerima mencapai 36.675 KPM jika dibandingkan periode Januari-Juni 2026. Penyebab utama ekspansi ini adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-4 yang disusun Dinas Sosial.
"Ya, setiap KPM akan menerima langsung 30 kilogram beras sesuai dengan realisasi bantuan bulan Juli, Agustus, dan September. Rencananya, pendistribusiannya setelah 17 Agustus," kata Imam, Jumat (14/8/2026).
Tiga kecamatan mencatatkan pertambahan penerima tertinggi, yakni Warunggunung, Kalanganyar, dan Cibadak. Data DTSEN 2026 telah melalui proses pemutakhiran agar sasaran bantuan tepat dan tidak meleset dari warga yang berhak.
Stabilisasi Harga Beras di Musim Kemarau
Program ini diarahkan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga sekaligus menekan beban pengeluaran rumah tangga. Di sisi lain, bansos beras menjadi instrumen pemerintah untuk menahan laju kenaikan harga komoditas pangan saat musim kemarau.
"Dengan adanya bantuan pangan beras ini, tujuannya selain membantu masyarakat, juga memastikan masyarakat tetap mendapat suplai beras sehingga bisa menjaga dan menstabilkan harga beras di musim kemarau seperti saat ini," ujarnya.
Imam menambahkan, program ini bertujuan memenuhi kebutuhan pangan pokok, memperbaiki gizi keluarga, serta mendukung terciptanya masyarakat yang sehat dan mandiri. Masyarakat diimbau memastikan jumlah dan kualitas beras yang diterima sesuai ketentuan.
Pihaknya menegaskan proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Warga yang menemukan praktik pungutan liar diminta segera melapor ke instansi terkait.