BANTEN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Beti Emilia berlangsung pada Senin (24/8/2026). Beti diperiksa untuk memperdalam pengetahuan terkait tata kelola keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Materi pemeriksaan terhadap saksi BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dua Hal yang Didalami Penyidik KPK
Pemeriksaan terhadap Beti berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik tidak hanya menggali mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, tetapi juga menelusuri asal-usul serta tujuan uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
Berikut dua fokus utama pemeriksaan yang dikonfirmasi KPK:
- Pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk dugaan aliran dana yang menyimpang dari peruntukannya.
- Keterangan Beti terkait kepemilikan dan sumber uang yang diamankan penyidik di kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu.
Pengembangan Perkara dari Rejang Lebong
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan yang tengah berjalan di Pemkab Rejang Lebong. KPK belum merinci konstruksi perkara atau menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan terhadap bendahara dinas dari kota berbeda mengindikasikan adanya perluasan penelusuran aliran uang lintas wilayah dan instansi.
Langkah penyidik menjadikan temuan uang di rumah pejabat sebagai materi pemeriksaan menunjukkan KPK tengah membangun keterangan untuk menguatkan alat bukti. Sejauh ini, KPK belum menyampaikan secara resmi nilai total uang yang ditemukan maupun pihak yang bakal dijerat sebagai tersangka.
Status Hukum dan Tindak Lanjut
Beti Emilia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan peningkatan statusnya menjadi tersangka. KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan Beti dan para pihak lain dalam pengelolaan anggaran yang bermasalah di Dinas PUPR.
Proses penyidikan kasus ini masih berjalan. KPK dijadwalkan memanggil saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.