BANTEN — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim penyidik saat ini tengah memprioritaskan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sejak awal perkara ini bergulir.
“Sementara ini kan kita sudah menetapkan, kan sudah tiga. Sementara ini dulu. Yang jelas kita fokus kepada ini,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Tiga Tersangka dan Fokus Pendalaman Peran
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin. Alih-alih membuka perkembangan baru, Anang menekankan bahwa penyidik saat ini justru berkonsentrasi pada pendalaman peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan di lapangan.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang.
Barang Bukti dari Polri dan Penggeledahan Tim 9
Sumber barang bukti yang menjadi dasar pendalaman ini berasal dari dua jalur. Pertama, penyerahan berkas dan alat bukti dari tim penyidik Polri yang menangani perkara sebelumnya. Kedua, hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik 9 Kejagung di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Bandung.
“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik di Jakarta maupun di Depok dan Bandung,” tuturnya.
Jadwal Ulang Pemeriksaan Saksi yang Mangkir
Selain memperdalam analisis terhadap dokumen dan alat bukti, penyidik juga masih akan melengkapi pembuktian melalui keterangan saksi. Anang mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang sebelumnya telah dipanggil namun tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa. Hal ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan konstruksi perkara berdiri kuat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi. Nanti ke depan kita jadwalkan kembali,” jelas Anang.
Materi Pokok Perkara Baru Dibuka di Persidangan
Meski penyidikan terus berjalan, Kejagung memilih untuk tidak membuka materi pokok perkara kepada publik. Anang beralasan, pengungkapan detail perkara saat ini justru dapat mengganggu strategi penyidikan yang tengah disusun tim jaksa. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan dan konstruksi hukum baru akan dipaparkan secara utuh ketika kasus ini memasuki tahap persidangan.
“Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan,” tegas Anang.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan yang sebelumnya memimpin pemberantasan korupsi di lingkungan penegakan hukum. Proses penyidikan yang dilakukan oleh institusi tempatnya sendiri menambah kompleksitas penanganan kasus ini.