Pencarian

Polda Banten Tangkap Admin Arisan Elqueen, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp 1,34 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 18:46:31 WIB
Polda Banten Tangkap Admin Arisan Elqueen, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp 1,34 Miliar
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menahan JW (28), admin arisan Elqueen yang dilaporkan 24 warga Lebak dan Pandeglang dengan kerugian Rp 1,34 miliar.

PANDEGLANG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menahan JW (28) setelah serangkaian laporan korban mengungkap praktik arisan fiktif di dua kabupaten. Dari 24 pelapor, sebagian besar merupakan warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dan Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut modus tersangka berlapis. JW memperkenalkan diri sebagai admin arisan, lalu menawarkan dana talangan kepada calon korban.

“Tersangka menawarkan kepada para korban untuk memberikan dana talangan dengan alasan ada anggota arisan yang butuh uang cepat. Para korban dijanjikan keuntungan apabila bersedia memberikan dana tersebut,” kata Maruli, Sabtu (31/10/2026).

Grup WhatsApp Jadi Alat Meyakinkan Korban

Supaya calon korban percaya, JW memasukkan mereka ke grup WhatsApp arisan. Di forum itu, tersangka menampilkan aktivitas seolah-olah arisan berjalan normal dengan anggota yang aktif bertransaksi.

Sejumlah korban sempat menerima keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta pada tahap awal. Pembayaran kecil itu membuat mereka yakin dan bersedia menyetor dana lebih besar.

“Pada awalnya, tersangka memberikan keuntungan sehingga korban semakin percaya. Namun hingga September 2026, tersangka tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan,” ujar Maruli.

Anggota Arisan yang Butuh Dana Ternyata Fiktif

Hasil penyelidikan memastikan program arisan dan sosok anggota yang disebut membutuhkan dana talangan tidak pernah ada. JW disebut murni mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Mulai dari bundelan tangkapan layar percakapan WhatsApp, mutasi rekening koran para korban, hingga satu unit ponsel OPPO A54 warna biru.

Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.

Polda Banten Imbau Warga Cek Legalitas Program

Kasus arisan Elqueen menambah daftar penipuan daring yang menyasar warga perdesaan di Banten. Skema dana talangan dipilih karena terlihat sederhana dan tidak memerlukan aplikasi khusus, cukup lewat grup percakapan.

Polda Banten meminta masyarakat berhati-hati terhadap arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergiur iming-iming cuan besar. Pastikan legalitas program sebelum menyerahkan uang,” tutup Maruli.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: indoposco.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks