Pencarian

Lemigas Ditunjuk Impor Minyak dan LPG, Pertamina Tak Lagi Monopoli

Rabu, 28 Oktober 2026 • 13:52:31 WIB
Lemigas Ditunjuk Impor Minyak dan LPG, Pertamina Tak Lagi Monopoli
Pemerintah menetapkan BLU Lemigas sebagai pelaksana pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2024.

BANTEN — Pemerintah menetapkan Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas sebagai pelaksana pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2024. Regulasi baru ini membuka jalur government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B), sehingga impor tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Pertamina.

Perpres 107/2024 mengubah mekanisme pengadaan energi nasional dengan menempatkan BLU Lemigas sebagai pelaksana teknis di bawah Kementerian ESDM. Selama bertahun-tahun, impor minyak mentah dan BBM mayoritas dikelola Pertamina melalui penunjukan langsung. Kini pemerintah menyiapkan jalur resmi agar pengadaan bisa lewat kerja sama antarnegara maupun kontrak langsung dengan badan usaha.

Perubahan ini menyentuh tiga komoditas sekaligus: minyak mentah, BBM, dan LPG. Ketiganya selama ini menjadi sumber beban neraca perdagangan Indonesia karena volume impor yang besar. Lemigas, yang dikenal sebagai lembaga riset minyak dan gas di bawah ESDM, akan menjalankan fungsi pengadaan yang sebelumnya melekat pada badan usaha milik negara.

Apa Isi Perpres 107 Tahun 2024

Regulasi ini menetapkan dua skema pengadaan. Pertama, G2G, yakni pembelian yang dilakukan pemerintah ke pemerintah negara lain. Kedua, G2B, yaitu pengadaan yang melibatkan badan usaha sebagai mitra pemerintah.

BLU Lemigas ditugaskan mengeksekusi kedua skema tersebut. Pemerintah belum merinci apakah Lemigas akan menandatangani kontrak impor secara langsung atau hanya menjadi pelaksana administratif. Yang jelas, posisi Lemigas kini bergeser dari lembaga riset menjadi pelaku pengadaan energi.

Perpres ini juga mengubah peta kelembagaan. Selama ini, kebijakan impor BBM dan LPG melekat pada Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk negara. Dengan adanya BLU, pemerintah memiliki kanal sendiri untuk membeli pasokan dari luar negeri.

Mengapa Pertamina Tidak Lagi Menjadi Satu-satunya Pintu

Ketergantungan pada satu badan usaha membuat pemerintah sulit menekan biaya impor. Lewat skema G2G, pemerintah bisa mendapatkan harga yang lebih kompetitif dari negara produsen tanpa perantara badan usaha.

Skema G2B membuka ruang bagi perusahaan swasta maupun BUMN lain untuk ikut memasok. Dampaknya, Pertamina menghadapi kompetisi baru dalam pengadaan pasokan energi. Namun, Pertamina tetap memegang peran besar karena menguasai kilang dan jaringan distribusi BBM di dalam negeri.

Bagi konsumen, perubahan mekanisme ini berpotensi memengaruhi harga BBM dan LPG di pasar domestik. Jika pengadaan lewat G2G menghasilkan harga lebih murah, beban subsidi dan kompensasi energi bisa ditekan. Sebaliknya, transisi kelembagaan berisiko menimbulkan ketidakpastian pasokan pada tahap awal.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Belum ada keterangan resmi soal kapasitas Lemigas menangani volume impor sebesar kebutuhan nasional. Lemigas selama ini beroperasi sebagai lembaga riset, bukan trader energi. Pemerintah juga belum membeberkan bagaimana pembagian peran antara Lemigas dan Pertamina setelah Perpres berlaku.

Regulasi ini terbit pada 2024, tetapi pelaksanaannya baru menjadi perhatian pada 2026. Sejumlah pengamat energi mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di BLU tersebut. Tanpa kesiapan memadai, pengalihan fungsi pengadaan bisa memperlambat arus pasokan.

Pemerintah menegaskan Perpres 107/2024 menjadi dasar hukum agar pengadaan energi tidak lagi bergantung pada satu entitas. Bagi Pertamina, posisi sebagai pemain utama masih terjaga lewat kilang dan distribusi. Namun, monopoli impor minyak mentah, BBM, dan LPG resmi berakhir.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks