Pencarian

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 20 Agustus 2026: 6 Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syarat dan Biaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 02:21:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 20 Agustus 2026: 6 Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syarat dan Biaya
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis (20/8/2026).

TANGERANG — Warga Tangerang Raya yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis (20/8/2026). Layanan ini tersedia di enam lokasi berbeda yang tersebar di tiga wilayah, dengan jam operasional yang bervariasi.

Perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengendara. Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM mencapai lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan pemilik yang masa berlakunya habis harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Enam Titik Lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya

Berikut rincian lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling yang tersebar di tiga wilayah:

  • Kabupaten Tangerang: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, buka pukul 07.00–13.00 WIB.
  • Kota Tangerang: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald's Jatake, beroperasi pukul 08.00–13.00 WIB.
  • Tangerang Selatan: Pamulang Square buka dua sesi, pukul 08.00–11.00 WIB dan dilanjutkan 15.00–16.30 WIB. Sementara ITC BSD melayani pukul 08.00–13.00 WIB.

Syarat Wajib yang Harus Dibawa Pemohon

Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak yang diperiksa petugas di lokasi.

  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap golongan SIM, dengan SIM C menjadi yang paling murah.

  • SIM A: Rp80.000.
  • SIM B I: Rp80.000.
  • SIM B II: Rp80.000.
  • SIM C: Rp75.000.

Alur Pengurusan Perpanjangan SIM di Lokasi

Proses perpanjangan SIM di layanan keliling memakan waktu yang relatif singkat jika seluruh persyaratan sudah lengkap. Pemohon tinggal mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan petugas di lokasi.

Tahapannya dimulai dari melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi, kemudian melakukan pembayaran administrasi, mengambil nomor antrean, dan mengisi formulir perpanjangan. Setelah itu, pemohon menunggu proses entri data oleh petugas, dilanjutkan pengambilan sidik jari dan foto, hingga proses penerbitan SIM selesai.

Catatan Penting: SIM Kedaluwarsa Tidak Dilayani

Perlu digarisbawahi, layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak bisa menggunakan layanan ini dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.

Pemohon disarankan datang lebih awal ke lokasi untuk menghindari antrean panjang. Mengingat jam operasional yang terbatas, terutama di Pamulang Square yang hanya buka dua sesi, perencanaan waktu kunjungan menjadi kunci agar proses perpanjangan selesai dalam satu kali kunjungan.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aktualtangerang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks