LEBAK — Para pekerja rentan di Kabupaten Lebak kini mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan yang preminya ditanggung penuh oleh pemerintah daerah. Mereka yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU) ini dipastikan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Charuliyanto, menyebutkan total pembayaran premi yang digelontorkan untuk 3.450 pekerja rentan pada 2026 mencapai Rp670 juta. Setiap peserta ditanggung preminya sebesar Rp16.000 per bulan.
Petani dan Nelayan Paling Rentan Alami Kecelakaan Kerja
Rully menjelaskan, risiko kecelakaan kerja bagi kelompok ini sangat tinggi. Para petani dan peternak, misalnya, berpotensi digigit ular berbisa saat bekerja di ladang. Sementara nelayan rentan terseret gelombang tinggi ketika cuaca buruk melanda perairan selatan Lebak.
"Saya kira kebijakan pemerintah daerah ini sangat tepat untuk melindungi pekerja rentan bukan penerima upah," kata Rully di Lebak, Rabu.
Ia menambahkan, para sopir angkutan juga tak kalah rawan mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dengan adanya jaminan sosial ini, keluarga pekerja rentan tidak perlu khawatir menanggung biaya pengobatan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Nelayan Binuangeun Sambut Positif Jaminan Perlindungan Sosial
Program ini mendapat respons positif dari kalangan nelayan pesisir selatan Lebak. Ketua Koperasi Nelayan Bina Muara Sejahtera Binuangeun, Wading, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang dinilainya pro rakyat tersebut.
"Kami sangat mendukung program pemerintah daerah yang pro rakyat untuk melindungi pekerja rentan dari kecelakaan kerja dan kematian," ujar Wading.
Keikutsertaan ribuan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan komitmen Pemkab Lebak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan sosial ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor informal.