Pencarian

Bupati Tangerang Teken Kerja Sama Integrasi NIB-NOP dengan BPN, Target Validasi BPHTB Tuntas 1-3 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 • 16:30:01 WIB
Bupati Tangerang Teken Kerja Sama Integrasi NIB-NOP dengan BPN, Target Validasi BPHTB Tuntas 1-3 Hari Kerja
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menandatangani perjanjian kerja sama integrasi NIB-NOP dengan Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Gedung Kantor Bupati, Senin (17/8/2026).

TANGERANG — Pemkab Tangerang memastikan proses pengurusan pajak jual-beli tanah tidak lagi berbelit. Melalui PKS integrasi NIB-NOP yang diteken bersama Kantor BPN Kabupaten Tangerang, data pertanahan dan perpajakan bakal dipadankan dalam satu sistem. Dengan begitu, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan, kerja sama ini adalah jawaban atas keluhan warga yang sering kali harus datang berkali-kali ke kantor pelayanan tanpa kepastian waktu. “Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati, Senin (17/8/2026).

Target Waktu Penelitian SSPD BPHTB 1-3 Hari Kerja

Dalam mekanisme baru ini, Pemkab Tangerang menerapkan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Bupati Maesyal menyebut, penyelesaian administrasi ditargetkan rampung dalam 1 sampai 3 hari kerja, menyesuaikan dengan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi di lapangan.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” kata Maesyal dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (18/8/2026).

Percepatan Administrasi Tidak Menghapus Kewajiban Pajak

Bupati menekankan agar mekanisme integrasi data ini tidak disalahartikan sebagai penghapusan kewajiban pajak. Proses yang dipercepat hanyalah pada sisi administrasi pelayanan, bukan mengurangi hak pemerintah daerah dalam melakukan penagihan apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran dari wajib pajak.

“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” imbuhnya.

Langkah Konkret: SOP, Pemadanan Data, dan Evaluasi Berkala

Pasca-penandatanganan, Bupati meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perangkat daerah terkait segera bergerak. Ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dieksekusi agar perjanjian ini tidak berhenti sebagai dokumen seremonial belaka.

  • Penyusunan regulasi teknis internal berupa SOP dan SLA yang jelas.
  • Pemadanan data NIB-NOP antara basis data pertanahan dan perpajakan.
  • Penguatan sistem digitalisasi layanan agar mudah dipantau publik.
  • Evaluasi berkala terhadap kualitas data dan kepuasan pelayanan.

“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandas Maesyal.

Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor BPN Kabupaten Tangerang, serta Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: haluanbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks