TANGERANG — Proyek pembangunan pintu gerbang kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang di Tigaraksa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek senilai Rp2,5 miliar dari uang pajak rakyat itu dinilai memiliki ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran. BPK juga mempertanyakan kualitas estetika bangunan yang disebut sebagai 'muka' kawasan perkantoran bupati tersebut.
Dinding Bata Palsu dan Logo Stiker Mulai Mengelupas
Dari kejauhan, gapura masuk dari arah Timur menuju kantor Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, tampak megah. Dindingnya tersusun rapi menyerupai bata terakota ala kerajaan Majapahit. Namun, saat dilihat dari dekat, kemegahan itu pudar.
Material yang menempel pada dinding gerbang ternyata bukan bata asli, melainkan bata sintetis yang ditempelkan. Beberapa bagiannya bahkan sudah mulai terkelupas. Tak hanya itu, logo Kabupaten Tangerang yang terpasang di tengah bagian atas gerbang hanya berupa gambar tempel berbahan plastik atau stiker. Kondisinya saat ini disebut mirip ular yang hendak berganti kulit karena mulai mengelupas di sejumlah sisi.
Kelebihan Pembayaran Hampir Rp1 Miliar di Delapan Proyek
Persoalan ini tak luput dari pemeriksaan BPK. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026, auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat spesifikasi di lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Gerbang Puspemkab Tangerang merupakan satu dari delapan proyek DTRB Kabupaten Tangerang yang menjadi temuan BPK dengan total kelebihan bayar mencapai hampir Rp1 miliar.
Tanggapan DTRB: Selisih Sentimeter dan Retensi 5 Persen
Kepala Bidang Bangunan DTRB Kabupaten Tangerang, Deki Kusumayadi, mengakui adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan selisih yang terjadi sangat kecil, hanya beberapa sentimeter, namun tetap menjadi catatan karena pembayaran dilakukan sesuai nilai RAB.
"Tindak lanjut temuan BPK, istilahnya ada kelebihan pembayaran. Ini misalkan list di RAB ada 5 meter, sedangkan di lapangan 5 meter itu mentok dan tetap kita bayarkan 5 meter. Ternyata itu 4.8cm dan kelebihan 2cm. Kebanyakan memang existing di lapangan," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (13/8/2026).
Deki memastikan pihaknya telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut jauh lebih cepat dari batas waktu yang diberikan BPK. Pengembalian dana dilakukan hanya dalam waktu sekitar lima hari setelah temuan diterima.
"Setelah ada temuan ya kita kembalikan, BPK kan ngasih waktu 60 hari ya untuk pembayaran. Tapi kita Alhamdulillah sekitar 5 hari lah sudah dikembalikan. Karena kita nahan retensi, semua pekerjaan ada retensinya 5 persen untuk pemeliharaan. Nah kalau mereka engga bayar juga retensi engga akan cair," pungkasnya.