BANTEN — Satpas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua mobil layanan SIM keliling hari ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus mengurus penerbitan SIM baru melalui mekanisme yang berbeda.
Lokasi Layanan dan Titik Penempatan Mobil Unit
Dua titik lokasi yang ditunjuk untuk melayani warga tersebar di wilayah Bandung. Mobil unit pertama melayani di kawasan yang biasa digunakan untuk kegiatan masyarakat, sementara mobil unit kedua ditempatkan di area komersial dekat pusat perbelanjaan.
- Mobil 1: Beroperasi di lokasi yang diumumkan melalui kanal resmi Polrestabes Bandung, melayani warga di sekitar pusat kota.
- Mobil 2: Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526, Bandung, melayani warga di sisi selatan kota.
Warga diimbau memilih titik yang paling dekat dengan domisili untuk menghemat waktu perjalanan. Mengingat jam operasional hanya tiga jam, kedatangan lebih awal sangat disarankan untuk menghindari kepadatan antrean.
Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif ini berlaku nasional dan tidak berbeda dengan layanan di Kantor Samsat.
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pembayaran dilakukan di tempat sesuai dengan nominal yang tertera. Warga perlu menyiapkan uang pas atau menggunakan metode pembayaran yang tersedia di lokasi untuk mempercepat proses administrasi.
Persyaratan Berkas yang Wajib Dibawa
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, warga wajib mempersiapkan kelengkapan administrasi. Berkas yang tidak lengkap akan menyebabkan proses perpanjangan ditolak dan pemohon harus kembali lain waktu.
Persyaratan utama yang harus dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta alat tulis pribadi bila diperlukan untuk mengisi formulir. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi valid dan data yang tertera sesuai dengan identitas pemohon.
Layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya jajaran kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan sistem jemput bola, warga tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor pelayanan utama.
Bagi warga yang berencana memperpanjang SIM dalam waktu dekat, disarankan memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM berakhir. Proses perpanjangan yang dilakukan setelah masa berlaku habis tidak dapat dilayani di SIM keliling dan harus melalui prosedur penerbitan baru di Satpas.