PANDEGLANG — Pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik wilayah hukum Polres Pandeglang memicu keluhan dari masyarakat. Warga menilai sosialisasi yang dilakukan kepolisian belum optimal, sehingga banyak pengendara yang kaget saat menerima surat tilang di rumah masing-masing.
Salah seorang warga, Edi Sumanto, mengaku baru menyadari keberadaan kamera ETLE saat melintas di beberapa ruas jalan. Ia lantas mempertanyakan mengapa tidak ada penjelasan terlebih dahulu dari pihak kepolisian terkait mekanisme penegakan hukum baru ini.
“Saya kaget juga melihat (ETLE) di beberapa titik. Kenapa kok nggak ada sosialisasi? Harusnya memang ada sosialisasi terlebih dahulu,” keluh Edi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Rumah Tanpa Pemberitahuan
Edi menceritakan pengalamannya menerima surat tilang yang dikirim langsung ke kediamannya. Ia mengaku tidak memahami pelanggaran apa yang telah dilakukan karena sebelumnya tidak pernah mendapat informasi mengenai cara kerja kamera ETLE.
Menurutnya, ketidaktahuan ini bukan hanya dialami dirinya, tetapi juga banyak pengendara lain di Pandeglang. Minimnya informasi membuat warga sulit mengoreksi atau sekadar memverifikasi apakah penindakan yang dilakukan sudah sesuai aturan.
“Saya mendukung. Kalau kebijakan pemerintah bagus, polisi juga bagus. Tapi harus ada sosialisasi,” tuturnya.
Warga Minta Polisi Jelaskan Mekanisme Sebelum Penindakan
Edi berharap Polres Pandeglang segera menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Ia menekankan bahwa informasi yang disampaikan setidaknya mencakup mekanisme penindakan, jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik, hingga proses pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
“Kalau kebijakan pemerintah bagus, polisi juga bagus. Tapi harus ada sosialisasi,” ujarnya menegaskan.
Meski mempersoalkan minimnya sosialisasi, Edi menegaskan tetap mendukung penerapan ETLE. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif pemerintah dan kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
ETLE Dinilai Positif, Sosialisasi Jadi Kunci Penerimaan Publik
Penerapan tilang elektronik di Pandeglang merupakan bagian dari perluasan sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera di Provinsi Banten. Sistem ini memungkinkan kepolisian mendokumentasikan pelanggaran secara otomatis tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan.
Namun, efektivitas kebijakan ini dinilai bergantung pada pemahaman masyarakat. Tanpa sosialisasi yang masif, warga berisiko menerima sanksi tanpa mengetahui secara pasti apa yang menjadi pelanggaran mereka.
Edi berharap kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan ruang edukasi yang cukup. Menurutnya, sosialisasi yang baik akan membuat masyarakat lebih patuh karena memahami aturan, bukan sekadar takut terhadap sanksi.