Alat Sadap Telepon Pintar: 2 Cara Kerja Pengawasan Digital dan Ancaman Privasi Warga Banten

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 04 November 2026 | 06:17:31 WIB
Ponsel pintar menyimpan jejak digital pengguna sehingga menjadi sasaran teknologi pengawasan digital.

TANGERANG — Telepon pintar menyimpan hampir seluruh jejak digital penggunanya, dari percakapan di aplikasi pesan instan, transaksi perbankan, sampai arsip dokumen pribadi. Konsentrasi data dalam satu perangkat membuat ponsel menjadi sasaran empuk teknologi pengawasan digital. Salah satu yang paling diperbincangkan adalah alat penyadap telepon atau phone surveillance system.

Secara garis besar, teknologi penyadapan ponsel dibedakan menjadi dua jalur. Jalur pertama lewat jaringan telekomunikasi, jalur kedua lewat perangkat lunak yang ditanamkan langsung ke ponsel. Keduanya punya karakter berbeda, tetapi sama-sama bisa dipakai membongkar komunikasi yang semestinya bersifat pribadi.

Lawful Interception: Penyadapan Resmi Lewat Operator Telekomunikasi

Penyadapan via jaringan telekomunikasi dikenal dengan istilah lawful interception. Lewat mekanisme ini, penyedia layanan telekomunikasi membantu aparat penegak hukum mengakses komunikasi tertentu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

European Telecommunications Standards Institute (ETSI) mendefinisikan penyadapan yang sah sebagai proses pengumpulan dan penyediaan informasi komunikasi oleh penyelenggara jaringan atau layanan telekomunikasi kepada aparat penegak hukum. Sistemnya melibatkan perangkat antarmuka penyadapan, pusat pemantauan, serta infrastruktur jaringan yang menghubungkan keduanya.

Mekanisme resmi ini berbeda tegas dengan penyadapan ilegal. Penggunaannya dalam penegakan hukum wajib berpijak pada kewenangan yang sah dan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Spyware dan Zero-Click Attack: Pengawasan Tanpa Sentuhan Pengguna

Perkembangan teknologi komunikasi juga melahirkan sistem pengawasan yang bekerja tanpa melewati operator telekomunikasi. Caranya melalui perangkat lunak pengawasan atau spyware.

Spyware dirancang mengumpulkan informasi dari perangkat sasaran. Pada kategori tertentu, perangkat lunak ini bisa mengakses data komunikasi, daftar kontak, lokasi, dokumen, hingga aktivitas digital lain.

Salah satu yang paling banyak disorot internasional adalah Pegasus, produk NSO Group. Laporan Amnesty International Security Lab menyebut Pegasus mampu mengakses perangkat berbasis iOS maupun Android.

Yang membuat spyware jenis ini mencemaskan adalah sejumlah serangan berlangsung tanpa interaksi pemilik perangkat. Teknik itu dikenal sebagai zero-click attack. Beda dengan serangan yang mengharuskan korban membuka tautan, zero-click memanfaatkan celah perangkat lunak untuk mendapat akses tanpa tindakan pengguna.

Amnesty International juga mendokumentasikan penggunaan Pegasus terhadap sejumlah jurnalis, aktivis, dan tokoh masyarakat sipil di berbagai negara. Temuan itu menunjukkan teknologi pengawasan digital tak hanya bersinggungan dengan keamanan negara, tetapi juga berpotensi menekan kebebasan berekspresi dan hak atas privasi.

Ekosistem Spyware di Indonesia dan Jerat Hukum Penyadapan

Isu teknologi pengawasan digital juga mencuat di Indonesia. Laporan bertajuk A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia yang dirilis Amnesty International Security Lab pada Mei 2024 mengungkap ekosistem pemasok, perantara, dan penjual teknologi pengawasan yang beroperasi di Tanah Air.

Laporan itu menyoroti sejumlah teknologi pengawasan, termasuk spyware dan sistem intersepsi jaringan telekomunikasi. Amnesty menemukan infrastruktur pengawasan yang dikaitkan dengan sejumlah perusahaan teknologi pengawasan di Indonesia.

Namun laporan tersebut juga menekankan minimnya transparansi soal pengadaan, penggunaan, dan pengawasan teknologi tersebut. Persoalan ini krusial karena teknologi pengawasan bersifat dual-use. Teknologi yang dipakai untuk penegakan hukum dan keamanan bisa disalahgunakan untuk mengawasi individu tanpa dasar sah.

Dalam konteks hukum Indonesia, penyadapan diatur antara lain melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan terkait telekomunikasi. Pasal 31 UU ITE melarang intersepsi atau penyadapan atas informasi dan dokumen elektronik dalam kondisi tertentu, dengan pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku.

Karena itu, penggunaan teknologi penyadapan tak bisa dilepaskan dari soal kewenangan, prosedur hukum, perlindungan data pribadi, dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: tangerangonline.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top