BPBD Kabupaten Tangerang Larang Warga Bakar Sampah Saat Kemarau, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Jumat, 18 September 2026 | 08:47:31 WIB

TANGERANG — Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, menyampaikan imbauan tersebut sebagai respons atas meningkatnya risiko kebakaran lahan dan kekeringan pada musim kemarau. Ia merujuk pada prediksi BMKG mengenai perubahan iklim ekstrem pada 2026 yang berdampak pada suhu tinggi dan berkurangnya ketersediaan air.

Selain risiko kebakaran, Taufik menyebut kekurangan air bersih dan potensi gagal panen sebagai ancaman yang perlu diantisipasi warga. Pemerintah desa dan kelurahan diminta memantau kondisi wilayah melalui ketua RT dan RW.

Peta Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Awas

Peta Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis BMKG untuk Dasarian I September 2026 menunjukkan sejumlah wilayah masuk kategori waspada, siaga, hingga awas. Peta yang diperbarui pada Dasarian III Agustus 2026 itu memperlihatkan warna merah—kategori awas—membentang terutama di Pulau Jawa.

Beberapa bagian Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku juga masuk zona dengan tingkat peringatan kekeringan tertentu. Kondisi ini memperkuat dasar imbauan BPBD Kabupaten Tangerang kepada warganya.

Puntung Rokok dan Api yang Tak Kenal Ampun

Dalam imbauannya, Taufik meminta warga tidak membuang puntung rokok yang masih menyala. Bara kecil, dalam kondisi lingkungan kering, dapat menjadi awal kebakaran yang meluas.

"Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Taufik.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Aktivitas membakar sampah atau ilalang yang terlihat sepele dinilai berpotensi memicu kebakaran saat kondisi lingkungan mudah terbakar.

Warga Diminta Hemat Air Bersih

BPBD Kabupaten Tangerang juga meminta warga menggunakan air bersih secara bijaksana. Kekeringan tidak hanya membuat tanah kehilangan kelembapan, tetapi juga dapat mengganggu kebutuhan rumah tangga dan aktivitas pertanian.

Pemantauan wilayah oleh ketua RT dan RW diperlukan untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran atau warga membutuhkan pasokan air bersih.

Laporan Bisa Disampaikan via Pusdalops BPBD

Laporan kejadian dan kebutuhan bantuan dapat disampaikan melalui Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang. Saluran yang tersedia mencakup Call Center 112, telepon (021) 5984343, dan WhatsApp 0812 1229 4343.

Imbauan ini menegaskan bahwa pencegahan bencana tidak selalu membutuhkan peralatan canggih. Menahan diri dari menyalakan api sembarangan dan tidak membuang puntung rokok yang masih menyimpan bara menjadi langkah awal yang menentukan ketika kemarau memanjangkan napasnya.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: jejakkata.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top