Pencarian

Ratusan Kendaraan Terjaring Penertiban PKB di Alun-Alun Pandeglang, Jasa Raharja Edukasi Aplikasi SAMBAT dan Santunan SWDKLLJ

Jumat, 06 November 2026 • 08:46:31 WIB
Ratusan Kendaraan Terjaring Penertiban PKB di Alun-Alun Pandeglang, Jasa Raharja Edukasi Aplikasi SAMBAT dan Santunan SWDKLLJ
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dalam operasi penertiban PKB di Alun-Alun Pandeglang, Kamis (5/11/2026).

PANDEGLANG — Apel yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang IPDA Sulaiman menjadi pembuka operasi penertiban PKB di Alun-Alun Pandeglang, Kamis (5/11/2026). Setelah apel, petugas gabungan bergerak memeriksa kendaraan yang melintas untuk memastikan status pajaknya. Kendaraan yang kedapatan menunggak langsung diarahkan ke petugas untuk mendapat penjelasan.

Dari Jasa Raharja, Penanggung Jawab Wilayah Kabupaten Pandeglang Retno Saputra hadir langsung di lokasi. Kehadiran Jasa Raharja dalam operasi ini bukan tanpa alasan: setiap pembayaran PKB menyisipkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dihimpun berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dana SWDKLLJ: Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris Korban

Dana SWDKLLJ yang dihimpun Jasa Raharja menjadi sumber santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan paling banyak Rp20 juta.

Retno Saputra memanfaatkan momentum penertiban untuk memperkenalkan aplikasi SAMBAT kepada pengendara. Lewat aplikasi itu, pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan secara online kapan pun dan di mana pun tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Setelah pembayaran, masyarakat langsung memperoleh E-TBPKP, dokumen digital resmi sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Opsen PKB: Sebagian Penerimaan Pajak Masuk Kas Pandeglang

Kepatuhan membayar pajak kendaraan berdampak langsung bagi daerah. Melalui skema opsen PKB, sebagian penerimaan pajak kendaraan masuk langsung ke kas daerah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pandeglang, untuk mendukung pembangunan.

Bagi pemilik kendaraan, pajak yang dibayar tepat waktu memberikan kepastian legalitas kendaraan. Pembayaran yang telat justru memunculkan sanksi administrasi yang terus bertambah.

Jasa Raharja: Pembayaran Pajak Kembali ke Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan dukungannya terhadap penertiban tersebut. Menurut dia, setiap pembayaran pajak kendaraan membawa manfaat yang kembali ke masyarakat, baik melalui pembangunan daerah maupun perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Penertiban ini menjadi pengingat bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan membawa manfaat yang kembali ke masyarakat, baik melalui pembangunan daerah maupun perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami mengajak masyarakat Pandeglang untuk tidak menunda kewajibannya," ujar Benyamin dalam keterangan terpisah.

Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat menyatakan komitmen untuk terus mendukung optimalisasi pajak kendaraan di Provinsi Banten. Masyarakat Pandeglang diimbau membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: persepsi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks