Pencarian

Imigrasi Cilegon Deportasi WNA Pakistan, Dikenai Penangkalan Setelah Langgar Aturan Keimigrasian

Minggu, 27 September 2026 • 18:46:01 WIB
Imigrasi Cilegon Deportasi WNA Pakistan, Dikenai Penangkalan Setelah Langgar Aturan Keimigrasian
Petugas imigrasi mengawal WNA Pakistan menuju ruang keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi.

CILEGON — Proses pemulangan berlangsung di bawah pendampingan petugas sejak dari Cilegon hingga ruang keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan seluruh tahapan pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai prosedur sebelum WNA tersebut memperoleh tanda keluar.

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, petugas mengawal yang bersangkutan hingga memasuki pesawat. Keberangkatan berlangsung aman dan tertib, tanpa kendala berarti di lapangan.

Apa Pelanggaran yang Menjerat WNA Pakistan Itu?

Tindakan deportasi diambil karena WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur kewenangan pejabat imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan bahwa deportasi merupakan bagian dari kewenangan keimigrasian untuk menjaga ketertiban. Keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, kata dia, harus sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan," ujar Aditya.

Penangkalan: Pintu Masuk Kembali Ditutup

Selain deportasi, Kantor Imigrasi Cilegon mengenakan penangkalan terhadap WNA tersebut. Langkah ini tercatat dalam sistem penegakan hukum keimigrasian dan sistem penangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa kembali masuk ke Indonesia dalam periode tertentu.

Pencatatan dilakukan sebagai tindak lanjut administratif setelah keberangkatan. Sistem ini terhubung dengan pintu-pintu masuk resmi Indonesia, baik bandara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat.

Pengawasan Orang Asing dan Peran Masyarakat

Aditya menyebut pengawasan terhadap orang asing sebagai bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian. Hal itu sekaligus menjadi upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon. Masyarakat juga dapat berperan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian kepada Kantor Imigrasi," tambah Aditya.

Kantor Imigrasi Cilegon membuka kanal resmi bagi warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Laporan juga bisa disampaikan melalui PABOA di nomor 0822-9984-1694.

Instansi tersebut menyatakan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Setiap tindakan, menurut keterangan resmi mereka, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: haluanbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks