Pencarian

BEI Lepas 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 28 Emiten Masih di Bawah Rp 50

Minggu, 27 September 2026 • 13:56:00 WIB
BEI Lepas 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 28 Emiten Masih di Bawah Rp 50
Bursa Efek Indonesia resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026.

BANTEN — Bursa Efek Indonesia resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026, seiring pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 di pasar reguler. Dari jumlah itu, 44 saham masih aktif diperdagangkan per 25 September 2026 dan 48 saham lainnya masih tersuspensi. Mirae Asset Sekuritas memperingatkan volatilitas harga berpotensi meningkat karena saham-saham tersebut kembali memakai mekanisme perdagangan normal.

Keputusan BEI ini merujuk pada perubahan Peraturan I-X yang menghapus empat kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus, yakni kriteria 1, 6, 7, dan 10. Perubahan itu juga mencabut batas harga minimum Rp 50 yang sebelumnya menjadi syarat bagi saham untuk tetap berada di papan tersebut. Saham-saham yang sebelumnya terkena kriteria itu kini dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler.

Mirae Asset Sekuritas menyoroti konsekuensi teknis dari perpindahan tersebut. Saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus akan kembali mengikuti ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) dengan ruang pergerakan harga yang lebih lebar dibanding mekanisme Full Call Auction (FCA).

Likuiditas Berpotensi Naik, tapi Volatilitas Ikut Meningkat

Menurut riset Mirae Asset Sekuritas, transaksi saham-saham tersebut kembali menggunakan mekanisme perdagangan normal, tidak lagi melalui Periodic Call Auction. Kondisi ini dinilai dapat mendorong likuiditas karena transaksi berjalan lebih kontinu sepanjang sesi bursa.

"Potensi lebih likuid, transaksi kembali menggunakan mekanisme perdagangan normal," tulis Mirae Asset Sekuritas dalam riset yang dikutip Minggu (27/9).

Namun, sekuritas itu mengingatkan bahwa keluarnya saham dari FCA tidak otomatis mencerminkan perbaikan fundamental emiten. Mekanisme perdagangan baru justru bisa memperbesar fluktuasi harga, terutama pada saham berkapitalisasi kecil dengan basis pemegang saham yang tipis.

"Keluar FCA bukan berarti fundamental membaik, mekanisme baru justru dapat meningkatkan fluktuasi harga. Tetap perhatikan fundamental, likuiditas, dan risiko sebelum mengambil keputusan investasi," tulis Mirae Asset Sekuritas.

28 Saham Masih Bertengger di Bawah Rp 50

Dari 44 saham yang masih aktif diperdagangkan per 25 September 2026, sebanyak 28 saham atau 64% berada di bawah Rp 50 per saham. Sisa 16 saham lainnya diperdagangkan di atas level Rp 50.

Dua saham dengan harga tertinggi dalam daftar tersebut adalah PT Akasha Wira International Tbk (ADES) di Rp 34.000 per saham, disusul PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (LIFE) di Rp 10.125 per saham. Kedua emiten itu tetap masuk daftar keluar dari Papan Pemantauan Khusus meski harga sahamnya jauh di atas ambang batas lama.

Apa yang Berubah bagi Investor

Perpindahan ke pasar reguler mengubah cara investor bertransaksi. Order tidak lagi menunggu sesi call auction periodik, melainkan masuk ke antrean perdagangan berkelanjutan. Bagi trader jangka pendek, ini membuka peluang masuk dan keluar posisi lebih cepat.

Risikonya ada di sisi lain. Dengan ARA dan ARB yang berlaku, harga saham bisa bergerak lebih tajam dalam satu sesi. Saham yang harganya di bawah Rp 50 dan likuiditasnya rendah menjadi paling rentan terhadap lonjakan maupun penurunan mendadak.

BEI juga menambahkan ketentuan Non-Cancellation Period dalam perubahan Peraturan II-X, yakni periode 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum masuk ke fase Random Closing dan Order Matching. Implementasi aturan ini akan mengikuti timeline proyek PSPP.

Pada saat bersamaan, BEI menambah ketentuan bahwa dalam rangka tindakan korporasi, bursa dapat mencabut suspensi efek atas permohonan perusahaan tercatat, sepanjang permohonan itu memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Bursa.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks