BANTEN — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, efektif berlaku Senin (28/9). Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI dan menyasar saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 agar rentang perdagangannya lebih luas.
Langkah ini diambil untuk memperluas rentang perdagangan saham yang sebelumnya stuck di level Rp 50. Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyatakan perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas price discovery dan mendorong likuiditas pasar.
"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra dalam penjelasan resmi.
Perubahan ini diatur dalam SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.
Bukan Berarti Semua Saham Jadi Rp 1
BEI menegaskan pihaknya hanya mengubah batas harga terendah yang diperdagangkan, bukan serta-merta menurunkan harga saham di bursa ke level Rp 1. Saham yang sebelumnya mentok di Rp 50 kini punya ruang bergerak hingga Rp 1.
Peraturan II-A sendiri mengatur tata cara dan ketentuan teknis perdagangan instrumen ekuitas seperti saham, HMETD, dan waran di BEI. Salah satu poin yang diubah adalah batas minimum harga saham dapat bergerak.
Aturan Auto Rejection Ikut Berubah
Penyesuaian ini juga diikuti perubahan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). ARA adalah batas maksimal kenaikan harga saham dalam sehari, sedangkan ARB adalah batas maksimal penurunannya.
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Sementara saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.
Adapun untuk DINFRA, BEI menyesuaikan ketentuan auto rejection sebagai dampak dari perubahan ketentuan perdagangan efek bersifat ekuitas. DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1, sementara DINFRA dengan harga di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.
Dampak bagi Investor dan Pelaku Pasar
Bagi investor, kebijakan ini membuka peluang masuk ke saham-saham yang sebelumnya kurang likuid karena harganya tertahan di batas bawah. Namun, risiko juga meningkat karena rentang penurunan harga bisa lebih dalam untuk saham berharga rendah.
Pelaku pasar perlu mencermati perubahan ini dalam strategi portofolio, terutama untuk saham-saham yang selama ini bergerak di level Rp 50. Fleksibilitas harga yang lebih besar bisa memicu volatilitas jangka pendek.
BEI akan menerapkan aturan ini secara bertahap, dengan periode transisi hingga akhir Desember 2026 sebelum ketentuan penuh berlaku pada 1 Januari 2027.