Pencarian

Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di Layanan SIM Keliling Senin 14 September 2026

Senin, 14 September 2026 • 00:22:02 WIB
Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di Layanan SIM Keliling Senin 14 September 2026
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di sejumlah titik di Jawa Barat dan Banten pada Senin, 14 September 2026.

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Jawa Barat dan Banten pada Senin, 14 September 2026, khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memanfaatkan layanan ini dan wajib membuat SIM baru di Satpas.

BANDUNG — Layanan SIM Keliling menjadi opsi bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pendaftaran di sejumlah lokasi dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sementara pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Di Kota Bandung, layanan digelar di dua lokasi: Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526) dan ITC Kebon Kelapa (Jalan Pungkur). Warga Kabupaten Bandung bisa mendatangi lokasi di Majalaya, dengan jam pelayanan pukul 08.00-11.00 WIB.

Apa Saja Syarat yang Harus Dibawa?

Pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Selain itu, siapkan e-KTP asli beserta fotokopinya.

Dua dokumen tambahan yang tidak boleh tertinggal adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id, sedangkan tes psikologi tersedia di tempat pelayanan.

Perlu diingat, SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Berapa Biaya Resminya?

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu mengacu pada PP No 60 Tahun 2016 dan belum termasuk biaya cek kesehatan serta psikologi.

Warga diimbau menyiapkan uang tunai secukupnya untuk dua komponen biaya tambahan tersebut. Besarannya bisa berbeda tergantung penyedia layanan di lokasi.

Di Mana Saja Lokasi di Kota Bogor dan Bekasi?

Kota Bogor menyediakan dua titik layanan, yakni Halaman parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606. Jam pelayanannya lebih singkat, pukul 08.00-10.00 WIB.

Untuk Kabupaten Bogor, lokasi SIM Keliling berada di Pos Pol Gadog. Sementara di Kota Bekasi, layanan rutin hari Senin digelar di Burger King Harapan Indah, pukul 08.00-12.00 WIB.

Jadwal ini bersumber dari detik Jabar, Tribunnews Bogor, ulasbandung.com, dan jadwalsimkeliling.info. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru.

Bagaimana dengan Wilayah Banten?

Warga Serang, Cilegon, dan Tangerang tidak memiliki jadwal tetap seperti di Jawa Barat. Lokasi SIM Keliling di tiga daerah itu berpindah-pindah mengikuti kecamatan.

Satlantas Polres setempat mengimbau warga memantau akun media sosial resmi masing-masing kepolisian. Alternatif lain, cek aplikasi SINAR Korlantas untuk mengetahui titik layanan terbaru.

Langkah itu penting agar warga tidak mendatangi lokasi yang sudah tidak beroperasi. Jadwal yang berpindah membuat informasi resmi menjadi rujukan utama sebelum berangkat.

Lokasi SIM Keliling Jabar 14 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota BandungTenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur)08.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungMajalaya08.00 – 11.00 WIB
Kota BogorHalaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 060608.00 – 10.00 WIB
Kabupaten BogorPos Pol Gadog08.00 WIB s/d selesai
Kota BekasiBurger King Harapan Indah08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks