Pencarian

KPPU Dorong Lahirnya UU Pasar Digital, Soroti Asimetri Platform vs Operator Telekomunikasi

Sabtu, 05 September 2026 • 14:07:31 WIB
KPPU Dorong Lahirnya UU Pasar Digital, Soroti Asimetri Platform vs Operator Telekomunikasi
Komisioner KPPU Mohammad Reza menyoroti asimetri kewajiban antara platform digital dan operator telekomunikasi dalam diskusi di Banten, Senin (31/8/2026).

BANTEN — Dominasi platform digital dalam mengatur akses konsumen, data, dan algoritma telah menggeser paradigma persaingan usaha konvensional. KPPU menilai aturan main yang ada saat ini belum cukup untuk menjawab tantangan struktur pasar yang baru, di mana platform bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang ekosistem digital.

Asimetri Kewajiban antara Raksasa Digital dan Operator Telekomunikasi

Komisioner KPPU, Mohammad Reza, mengungkapkan adanya ketimpangan posisi yang signifikan antara platform digital dan penyelenggara infrastruktur telekomunikasi. Pertumbuhan trafik data yang sangat besar saat ini justru dinikmati oleh platform, sementara beban pembangunan dan pemeliharaan jaringan tetap dipikul oleh industri telekomunikasi.

"Di sini kita melihat adanya asimetri. Platform dapat memperoleh manfaat ekonomi dari trafik yang sangat besar, sementara kewajiban investasi jaringan, spektrum, dan berbagai kewajiban sektoral masih berada pada penyelenggara telekomunikasi," ujar Reza dalam diskusi yang digelar pada 31 Agustus 2026.

Ketimpangan ini menjadi salah satu pemicu utama mengapa KPPU mendorong hadirnya regulasi baru. Regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur pangsa pasar, tetapi juga aspek algoritma, kecerdasan artifisial, hingga posisi platform dalam menentukan akses pasar bagi pelaku usaha lain.

Mengapa Pendekatan Lama Tidak Lagi Memadai?

Reza menegaskan, penegakan hukum persaingan usaha yang selama ini bersifat reaktif atau menunggu pelanggaran terjadi, dinilai kurang efektif di era digital. Kerugian pasar yang timbul akibat praktik anti-persaingan di dunia maya bisa jauh lebih besar dan sulit dipulihkan jika baru ditindak setelah terjadi.

"Kalau kita menunggu kerusakan pasar terjadi baru bertindak, biayanya bisa jauh lebih besar. Pengaturan digital harus lebih adaptif dan preventif, tetapi tetap proporsional," kata Reza.

Oleh karena itu, KPPU mengusulkan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital yang mampu melihat perubahan struktur pasar secara utuh. "Tujuannya bukan membatasi inovasi, tetapi memastikan inovasi berkembang dalam arena persaingan yang sehat," tegasnya.

Peran Platform sebagai Penentu Akses dan Pilihan Konsumen

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menambahkan bahwa isu perlindungan konsumen saat ini tidak lagi sederhana. Platform digital memiliki kekuatan untuk menentukan produk apa yang dilihat konsumen, rekomendasi apa yang muncul, hingga biaya yang harus ditanggung merchant untuk menjangkau pengguna.

"Platform digital saat ini bukan lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam banyak kasus, platform sudah menjadi gatekeeper yang menentukan bagaimana konsumen mengakses produk, layanan, dan informasi," jelas Heru.

Menurut BPKN, pengaturan pasar digital ke depan harus berpijak pada kepentingan konsumen. Hal ini mencakup transparansi penggunaan data, mekanisme rekomendasi yang tidak manipulatif, serta kepastian biaya bagi merchant. Keberhasilan pengaturan pasar tidak hanya diukur dari valuasi perusahaan, tetapi juga dari sehatnya pilihan konsumen dan terbukanya ruang inovasi bagi pelaku usaha lain.

"Perusahaan besar tetap dibutuhkan untuk membawa inovasi, tetapi kekuatan yang besar juga membawa tanggung jawab yang besar," pungkas Reza.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks