LEBAK — Achmad Lugas Kusnadi, seniman musik asal Kampung Sampay Lor, Kecamatan Warunggunung, akhirnya bernapas lega. Dua lagu ciptaannya, "Narkoba" dan "Baduyku Tetap Lestari", kini resmi tercatat sebagai Hak Cipta di Kementerian Hukum melalui layanan jemput bola yang digelar memperingati Hari Pengayoman ke-81, Selasa (11/8/2026).
Pencatatan ini tidak memungut biaya sepeser pun, mengikuti ketentuan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang tarif PNBP Kementerian Hukum.
Kebijakan Rp0 yang Mengubah Cara Pandang Seniman Daerah
Bagi Kang Achmad, sapaan akrabnya, penghapusan biaya pencatatan bukan sekadar soal hemat uang. Lebih dari itu, ia merasa negara hadir menghargai kerja kreatif musisi lokal yang selama ini karyanya hanya beredar di kanal YouTube dan lingkungan masyarakat sekitar.
"Saya merasa lagu saya dihargai dan dijaga oleh negara. Apalagi sekarang pencatatannya Rp0, sangat membantu kami sebagai musisi dan pencipta lagu di daerah," ungkapnya.
Lagu "Narkoba" sendiri lahir dari pengalaman pribadi dan pesan perjuangan keluar dari jeratan barang haram. Sementara "Baduyku Tetap Lestari" merupakan representasi identitas budaya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak yang ia angkat melalui medium musik.
Layanan Hukum Hadir di Dua Lokasi Sekaligus
Pelayanan yang sama juga digelar bersamaan di Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Selain pencatatan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Banten memberikan fasilitasi pendirian Perseroan Perorangan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, meninjau langsung jalannya layanan di Museum Multatuli. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Pengayoman tidak boleh berhenti pada seremoni belaka.
"Hari Pengayoman menjadi momentum bagi kita untuk menunjukkan bahwa pelayanan hukum harus hadir semakin dekat dengan masyarakat. Ketika masyarakat dapat memperoleh layanan, pendampingan, dan kepastian hukum secara langsung, di situlah nilai pengayoman benar-benar dirasakan," ujarnya.
Peluang Besar bagi Karya Musik Lokal Banten
Pagar menambahkan, kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan musik dan lagu membuka peluang besar bagi pencipta karya di daerah. Semakin banyak karya lokal yang tercatat, semakin kuat pula kepastian perlindungan hukumnya.
Langkah ini dinilai strategis mengingat banyak musisi daerah yang selama ini enggan mengurus administrasi kekayaan intelektual karena terbentur biaya. Dengan adanya insentif ini, diharapkan gelombang baru pendaftaran karya dari seniman Banten akan mengikuti jejak Kang Achmad.