TANGERANG SELATAN — Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, kembali menindak tegas praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Tiga orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di dua titik berbeda di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti ribuan butir obat daftar G yang siap edar.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh didampingi Kanit Reskrim AKP Rovi mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan obat-obatan keras yang meresahkan masyarakat.
Dua Lokasi Penggerebekan, Satu Tersangka Bawa Uang Tunai
Penangkapan pertama dilakukan terhadap R.A. (24) di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka. Dari tangan pria tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp123.500 yang diduga hasil penjualan, bersama 248 butir Tramadol dan 186 butir Eximer.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua buah gunting dan sebuah tas pinggang warna hitam merek FASHION The High Quality Goods yang digunakan pelaku untuk membawa barang dagangannya.
Di lokasi terpisah, tepatnya di Jalan Raya Diklat Pemda, kelurahan yang sama, petugas meringkus M.F. dan M.R. Dari kedua tersangka ini, jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih banyak, yaitu 150 butir Tramadol, 846 butir Eximer, serta puluhan butir obat keras lainnya seperti Mersi, Alprazolam, Kamlet, dan Triex.
Total 1.655 Butir Obat Keras Diamankan dari Tangan Pelaku
Jika ditotal dari kedua lokasi, polisi mengamankan sebanyak 1.655 butir obat daftar G. Rinciannya meliputi 398 butir Tramadol, 1.032 butir Eximer, dan sisanya berbagai jenis obat keras lainnya yang kerap disalahgunakan.
“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” ujar AKP Rokhmatulloh dalam keterangannya.
Polisi Dalami Jaringan Pemasok dan Kemungkinan Pelaku Lain
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai peredaran obat keras tersebut.
Polsek Kelapa Dua mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan resep dokter. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.