BANTEN — Polisi memastikan langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat kecelakaan maut dengan korban balita. Ipda MA kini mendekam di sel Propam Polres Bone, Sulawesi Selatan, setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah hukum Polres Bone. Dari keterangan awal yang dihimpun, Ipda MA mengendarai mobil dinas dan menabrak pengendara sepeda motor yang membawa balita. Benturan keras membuat balita tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukum yang Menjerat Ipda MA
Ipda MA dijerat dengan pasal berlapis terkait kecelakaan lalu lintas. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara jika terbukti lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Status tersangka dan penahanan ini menjadi titik krusial. Sebab, sebagai anggota Polri, Ipda MA tidak hanya berhadapan dengan proses pidana umum, tetapi juga berpotensi menjalani sidang kode etik. Propam Polres Bone yang kini menahannya juga tengah mengusut apakah ada pelanggaran disiplin dalam peristiwa tersebut.
Kronologi dan Respons Internal Polri atas Kecelakaan Maut di Bone
Kecelakaan terjadi saat Ipda MA melintas dan menabrak sepeda motor dari arah yang sama. Dampak tabrakan sangat fatal bagi pengendara motor yang membawa balita. Korban balita dinyatakan meninggal dunia, sementara kondisi pengendara motor masih dalam perawatan medis.
Pasca-kejadian, Ipda MA langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Penahanan di sel Propam, bukan di sel tahanan Polres biasa, menunjukkan adanya dimensi etika yang melekat pada proses hukum ini. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa institusi kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan personelnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf resmi yang disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban. Polres Bone juga belum merilis hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan kelalaian, termasuk apakah ada faktor alkohol atau kecepatan tinggi dalam kecelakaan tersebut. Proses hukum terus berjalan dan publik menunggu transparansi penanganan kasus ini.