Pencarian

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 46 Juta Obat Ilegal Senilai Rp230 Miliar, Legislator Minta Warga Aktif Lapor

Rabu, 05 Agustus 2026 • 22:48:31 WIB
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 46 Juta Obat Ilegal Senilai Rp230 Miliar, Legislator Minta Warga Aktif Lapor
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras ilegal hasil pengungkapan di Polres Tangerang Selatan.

TANGERANG SELATAN — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta jajaran atas pengungkapan peredaran obat keras ilegal dalam skala besar. Dalam keterangan tertulisnya di Tangerang pada Rabu, ia menyebut keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G," kata Rano.

Politisi yang mewakili daerah pemilihan Banten III itu menegaskan pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal menjadi perhatian khususnya. Ia menilai jumlah barang bukti yang sangat besar menunjukkan aparat bekerja profesional di tengah berbagai dinamika yang berkembang.

Modus Pengiriman: Truk Boks Dibuntuti Hingga ke Gudang Kramat Jati

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Polsek Serpong terhadap sebuah truk boks yang melintas di wilayah hukumnya. Polisi yang membuntuti truk tersebut kemudian menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan 838 karton tambahan di sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Total barang bukti yang diamankan mencapai 46 juta butir dengan nilai fantastis.

"Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merk senilai Rp230 miliar kami musnahkan hari ini," ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono.

Satu Pelaku Masih DPO, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengidentifikasi satu orang terduga pelaku berinisial H yang berperan sebagai mandor distribusi. Hingga saat ini, pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Rano menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa," kata dia.

Ia sekaligus meluruskan pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangsel. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut.

Follow www.katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks