BANTEN — Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat resmi disalurkan pada November 2026 melalui jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional berhak mencairkan dana sesuai kategori. Nominal PKH berbeda tiap kategori, mulai Rp225.000 hingga Rp750.000 per tiga bulan.
Penyaluran bantuan sosial berkala pemerintah memasuki periode Oktober hingga Desember 2026. Pada November 2026, PKH dan BPNT resmi berada di tahap keempat pencairan.
Dana disalurkan melalui dua kanal: jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pemerintah mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk menjaga daya beli masyarakat penerima manfaat.
Nominal PKH disesuaikan dengan kebutuhan tiap kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 per tiga bulan.
Lansia dan penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 per tiga bulan. Untuk pelajar, alokasi dibedakan per jenjang: SD Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA/sederajat Rp500.000 per tiga bulan.
Ketentuan utama pencairan adalah status KPM yang terdaftar resmi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikembangkan pemerintah. Status ini menjadi dasar penyaluran, bukan pendaftaran mendadak menjelang pencairan.
Bahan informasi yang tersedia belum merinci langkah pengecekan mandiri. KPM disarankan memantau kanal resmi Kementerian Sosial untuk memastikan status dan jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
Pencairan PKH dan BPNT tahap keempat berlangsung dalam rentang Oktober-Desember 2026. Penerima dapat mencairkan dana langsung melalui jaringan Himbara atau PT Pos Indonesia.
Informasi lengkap mengenai jadwal per wilayah dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Bahan informasi tidak menyebut skema pendaftaran mandiri untuk periode ini. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar perlu memastikan statusnya melalui kanal resmi agar tidak bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.
KPM diimbau waspada terhadap pihak yang menjanjikan pencairan dengan imbalan uang. Pengaduan terkait penyaluran bansos dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.