Kepala Disperindagkop Kota Tangerang Suli Rosadi mengimbau seluruh pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal produk mereka menyusul pemberlakuan penuh kewajiban itu pada 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut berlandaskan UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024, mencakup makanan-minuman hingga kosmetik dan barang gunaan. Pelanggaran setelah tenggat akan dikenai sanksi bertingkat, dari peringatan tertulis hingga penarikan barang dari peredaran.
TANGERANG — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Tangerang menilai sertifikat halal bukan sekadar syarat administratif, melainkan aset bersaing produk UMKM di pasar global. Suli Rosadi menegaskan kepemilikan sertifikat itu turut menentukan kepercayaan pembeli terhadap produk lokal.
Pemerintah kota mendorong pelaku usaha memanfaatkan sisa waktu sebelum kewajiban berlaku penuh. Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui portal BPJPH Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id.
Kewajiban ini menjangkau berbagai lini produk dan jasa, tidak terbatas pada makanan dan minuman. Suli merinci cakupannya sebagai berikut:
"Adapun kewajiban sertifikasi halal ini mencakup berbagai lini produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong," kata Suli dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Kebijakan yang mulai efektif 18 Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari aturan yang lebih dulu diterapkan pada produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024. Suli menyebut tahapan itu sebagai bagian dari penerapan bertahap kewajiban jaminan produk halal di Indonesia.
"Kebijakan ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024," kata Suli.
Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang meminta pelaku usaha tidak menunda pengurusan sertifikat. Waktu yang tersisa dinilai cukup untuk melengkapi dokumen jika dimanfaatkan sejak sekarang.
Setelah batas waktu 18 Oktober 2026 terlampaui, produk yang belum memiliki sertifikat halal berpotensi dikenai sanksi. Suli menyebut sanksi diberikan secara bertingkat sesuai aturan yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran," ujarnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyatakan pemerintah kota terus memperkuat sektor UMKM melalui sejumlah program. Program itu mencakup pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, digitalisasi pemasaran, hingga kemudahan akses sertifikasi halal.
Maryono berharap sertifikat halal mendorong pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk dan menjaga standar produksi. Menurutnya, sertifikasi juga membuka peluang pemasaran digital yang lebih luas.
"Semoga semakin banyak UMKM Kota Tangerang yang mampu menembus pasar modern, memperluas jaringan usahanya, bahkan membawa produk lokal ke pasar global," ujarnya.