SERANG — Iklan properti ber-ID far10351971 itu mencatat bangunan eks pabrik tersebut memiliki luas bangunan 6.000 meter persegi dan luas tanah 10.080 meter persegi. Harga sewa dipatok Rp 60.000 per meter persegi per bulan dengan status nett. Bangunan berada di kawasan industri yang dikategorikan non-B3, sehingga cocok untuk usaha manufaktur ringan hingga pergudangan.
Legalitas properti berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tercatat berlaku sampai Juli 2028. Kondisi bangunan digambarkan bagus dan rapi, siap dipakai tanpa perlu renovasi besar. Status perabotan dijual dalam kondisi unfurnished alias tanpa perabot.
Daya listrik terpasang 197 kVA dan sudah tersedia gardu PLN di lokasi. Tinggi plafon bagian tengah mencapai 13 meter, ukuran yang jarang ditemui pada bangunan pabrik skala menengah. Bangunan berlantai satu ini juga dilengkapi dua kamar mandi.
Fasilitas pendukung mencakup pos keamanan (security) dan kantor besar dua lantai di dalam area pabrik. Kombinasi plafon tinggi dan daya listrik besar membuat bangunan sesuai untuk lini produksi yang membutuhkan sirkulasi udara serta mesin berdaya besar.
Kawasan Industri Modern Cikande berada di Kabupaten Serang, salah satu koridor industri yang tumbuh di Banten. Klasifikasi non-B3 berarti kegiatan usaha di lokasi ini tidak tergolong berbahaya dan beracun, sehingga proses perizinan lingkungan umumnya lebih ringkas.
Bagi calon penyewa, status zona perlu dicocokkan dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Perusahaan yang mengolah bahan kimia atau limbah B3 tetap harus mencari kawasan dengan izin khusus. Sebaliknya, usaha garmen, makanan kemasan, elektronik, atau gudang distribusi bisa memakai bangunan seperti ini.
Iklan menyebutkan informasi properti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengiklan. Calon penyewa disarankan memeriksa langsung kondisi bangunan, keaslian SHGB, serta kapasitas daya listrik ke pengelola kawasan sebelum menandatangani perjanjian.
Pengecekan lapangan juga penting untuk memastikan akses jalan masuk kontainer, ketersediaan air bersih, dan sistem drainase. Harga nett Rp 60.000 per meter persegi per bulan berarti biaya tersebut belum memperhitungkan komponen lain di luar sewa.
Rumah123, platform yang memuat iklan ini, beroperasi sejak 2007 dan melayani jual beli serta sewa properti di Indonesia. Pengaduan terkait transaksi properti dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melalui kanal WhatsApp 0853 1111 1010.