Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, Selebgram Binomo Kembali ke Lapas Tangerang

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 06:17:01 WIB
Petugas menjemput Indra Kenz dari lokasi pembebasan bersyarat untuk dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 8 Oktober 2026.

TANGERANG — Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan petugas menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang. Proses pemindahan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan penjemputan pukul 11.30 WIB dan tiba di lapas tujuan sekitar pukul 14.30 WIB.

Ishadi menyebut Indra Kenz menerima keputusan tersebut tanpa perlawanan. "Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ujarnya.

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Pemicu Pencabutan

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berawal dari investigasi internal Kemenimipas setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang mengungkap dugaan sejumlah pelanggaran di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, mengatakan hasil pemeriksaan merekomendasikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. "Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi saat dikonfirmasi.

Penyalahgunaan Wewenang hingga Pelanggaran SOP

Hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi yang berujung pada penarikan kembali Indra Kenz untuk menjalani sisa hukumannya.

Rekomendasi pencabutan disampaikan kepada Ditjenpas sebagai dasar penarikan SK pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kenz.

Baru Tiga Pekan Bebas, Kini Kembali ke Sel

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kebebasan itu hanya bertahan sekitar dua pekan sebelum persoalan fasilitas di lapas tersebut mencuat dan berbuntut pada pencabutan.

Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana dari vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lanjut Jalani Sisa Hukuman di Lapas Tangerang

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Pemindahan ke lapas tersebut menandai berakhirnya masa pembebasan bersyarat yang sempat ia nikmati.

Kemenimipas belum merinci berapa lama sisa masa pidana yang harus dijalani Indra Kenz setelah pencabutan ini.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: lensabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top