TPA Waringinkurung Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Bekas Tempat Pembuangan

Penulis: Jauhari Lubis  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:46:31 WIB
Petugas kepolisian memeriksa lokasi kebakaran di lahan bekas TPA Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (30/8/2026).

SERANGKebakaran yang melanda lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, ternyata bukan berasal dari sampah baru, melainkan tumpukan sampah lama yang terbakar setelah ilalang kering di sekitarnya ikut tersulut api. Peristiwa ini sekaligus membuka fakta bahwa lokasi tersebut sejatinya sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun lalu.

Lahan Bekas TPA Dipenuhi Ilalang, Sampah Lama Ikut Terbakar

Kapolsek Waringinkurung, Iptu Hari Purwanto, menjelaskan bahwa api pertama kali muncul dari ilalang kering yang memenuhi lahan tersebut. Setelah ilalang menyala, api dengan cepat merambat dan membakar gunungan sampah lama yang masih tertinggal di lokasi.

"Betul, karena kebakaran kemarin pun bermulanya dari ilalang, begitu ilalang menyala, akhirnya sampah yang lama itu terbakar. Ternyata sampahnya itu sungguh luar biasa banyak," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Serang, Minggu (30/8/2026).

Menariknya, polisi menemukan sejumlah sampah baru yang justru tidak ikut terbakar dalam insiden ini. Hal ini memperkuat dugaan bahwa masih ada aktivitas pembuangan sampah di lahan yang seharusnya sudah ditutup tersebut.

TPA Waringinkurung Sudah Ditutup Sejak 2025, Ini Alasannya

Penutupan TPA sementara ini bukan tanpa alasan. Iptu Hari Purwanto menegaskan bahwa sejak 2025, pihaknya sudah menindaklanjuti larangan kegiatan pembuangan sampah di lokasi tersebut. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan izin resmi untuk memindahkan operasional pembuangan sampah ke TPA Cilowong yang berada di Gunungsari.

"Pada tahun 2025 pun sudah kami menindaklanjuti bahwasanya jangan ada kegiatan pembuangan sampah di situ lagi. Dari tahun 2025 tempat sampah itu sudah tidak beroperasi, karena Pemkab Serang sudah diizinkan untuk pindah ke (TPA) Cilowong," jelasnya.

Perpindahan ini semakin diperkuat dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kabupaten Serang dan Kota Serang pada awal 2026. Melalui MoU tersebut, Pemkab Serang secara resmi diizinkan membuang sampah di TPA Cilowong, sehingga status lahan di Waringinkurung yang merupakan aset Pemkot Serang itu akhirnya ditinggalkan.

Polisi Periksa Pemilik Lahan dan Pemerintah Setempat

Dugaan pembuangan sampah ilegal di lahan yang telah ditutup menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Saat ini, penyelidikan tengah dilakukan untuk mengungkap oknum yang nekat membuang sampah di lokasi tersebut meskipun operasionalnya sudah dihentikan.

"Walaupun kemarin kita temui masih ada beberapa sampah baru, itu malah tidak terbakar. Malah yang kering yang terbakar, sampah yang sudah lama," ungkap Iptu Hari Purwanto.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah memanggil dan meminta keterangan dari pemilik lahan serta pemerintah setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana serupa di kemudian hari, mengingat tumpukan sampah lama yang masih tersisa di lokasi menyimpan risiko kebakaran yang cukup besar.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top