TANGERANG — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan PT Jabatex tetap diwajibkan membayar pesangon 459 buruh meski proses hukum pidana terhadap perusahaan terus berjalan. Nilai total hak buruh yang belum dibayarkan sejak 12 tahun lalu itu mencapai Rp 59 miliar.
“Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Langkah penyegelan aset yang masuk boedel pailit belum bisa dilaksanakan. Said menyebut pihaknya sempat tidak dapat memasuki lokasi lantaran pintu gerbang aset perusahaan di Cibodas, Kota Tangerang, dalam kondisi terkunci.
“Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengusaha,” kata Said.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Arnando JP Siregar, menyatakan pihaknya segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi. Koordinasi dilakukan bersama jurusita pengadilan untuk menindaklanjuti proses kepailitan perusahaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita segera melihat jurusita melakukan eksekusi. Kurator juga bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh,” kata Arnando.
Proses penyelesaian pesangon ini berkaitan dengan status kepailitan PT Jabatex berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Arnando menegaskan pemerintah akan memastikan penyelesaian hak pekerja tidak terus berlarut-larut. “Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir,” ucapnya.
Hasil pengelolaan aset pailit nantinya diharapkan menjadi bagian penyelesaian hak 459 buruh yang selama ini menunggu kepastian pembayaran pesangon mereka.