BANTEN — Hyundai Stargazer Cartenz baru-baru ini mendapat program potongan harga yang nilainya mencapai Rp 50 juta, sehingga banderol termurahnya kini berada di bawah Rp 250 juta. Meski harga jualnya turun, Hyundai memastikan tidak ada pengurangan spesifikasi, baik dari segi fitur maupun kualitas.
Lantas, berapa besar pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik setelah harga resmi turun? Mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, nilai jual keenam varian Stargazer Cartenz tercatat mulai dari Rp 180 juta hingga Rp 229 juta.
Perhitungan pajak tahunan ini menggunakan tarif PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan pertama di Jakarta, ditambah biaya SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 143 ribu. Berikut rincian lengkapnya:
Sebagai gambaran, perhitungan untuk varian teratas Stargazer Cartenz Top (A/T) dimulai dari NJKB Rp 229 juta yang kemudian dikalikan koefisien menjadi Rp 240,45 juta. Hasilnya, PKB yang harus dibayar mencapai Rp 4,809 juta dan setelah ditambah SWDKLLJ menjadi Rp 4,952 juta.
Catatan penting, besaran pajak tahunan tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dengan status kepemilikan pertama. Pemilik di provinsi lain bisa dikenakan nominal yang berbeda karena penerapan tarif PKB yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebagai informasi tambahan, Stargazer Cartenz mengusung mesin Smartstream G1.5 MPI 1.5L inline 4-silinder yang menghasilkan tenaga 115 PS dan torsi 144 Nm. Untuk urusan keselamatan, mobil ini dibekali fitur Hyundai Smartsense, termasuk Forward Collision-Avoidance Assist, Blind-Spot Collision-Avoidance Assist, dan Lane Keeping Assist.