JAKARTA — Tren kenaikan harga emas batangan Antam belum menunjukkan tanda-tanda melambat. Pada Kamis pagi, harga logam mulia tersebut tercatat naik signifikan dan menembus level psikologis baru di pasar domestik.
Lonjakan harga ini menjadi kabar baik bagi para investor yang tengah memegang emas batangan. Pasalnya, harga pembelian kembali (buyback) juga ikut terangkat ke angka Rp2.490.000 per gram, memberikan selisih keuntungan yang cukup tipis bagi pemegang emas jika ingin menjual kembali.
Antam resmi menetapkan harga dasar untuk seluruh pecahan emas batangan yang dipantau pada pukul 09.06 WIB. Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:
Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini mencapai Rp189.000 per gram. Angka ini terbilang normal untuk perdagangan emas batangan, di mana Antam menerapkan margin sebagai biaya produksi dan operasional.
Meski demikian, investor perlu mencermati skema pajak yang berlaku. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Di sisi lain, pembelian emas batangan Antam juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Pembeli dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema ini berbeda dengan buyback yang tarifnya lebih tinggi, yakni 1,5 persen.
Perlu dicatat, harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global serta nilai tukar rupiah. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk memantau langsung laman resmi Logam Mulia untuk mendapatkan harga terbaru.