SERANG — Upaya Pemerintah Kota Serang menutup ruang gerak peredaran minuman beralkohol dan tempat hiburan malam (THM) sempat terkendala aturan yang lebih tinggi. Walikota Serang Budi Rustandi mengungkapkan, usulan awal pemerintah daerah untuk melarang total aktivitas tersebut harus batal lantaran bertentangan dengan regulasi nasional.
Budi menegaskan bahwa semangat awal pembahasan Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) adalah melarang seluruh aktivitas minuman keras, mulai dari peredaran, penyediaan, penjualan, hingga konsumsi. Namun, saat proses harmonisasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten, ketentuan tersebut tidak dapat dipertahankan.
“Sejak awal usulan kami adalah melarang seluruh aktivitas minuman keras di Kota Serang. Namun saat harmonisasi, ketentuan tersebut tidak dapat disetujui karena harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (18/2/2026).
Meski tidak bisa melarang secara total, Pemkot Serang tidak tinggal diam. Budi mengusulkan agar Raperda PUK memuat sanksi administratif yang jauh lebih berat dibanding aturan sebelumnya, dengan nilai denda berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar bagi pelanggar.
“Kita ingin mempersempit ruang geraknya melalui pengaturan yang jelas. Jangan sampai muncul anggapan seolah-olah pemerintah ingin melegalkan. Justru semangat kami adalah melakukan pembatasan dan penertiban,” tegasnya.
Budi menambahkan, langkah penertiban sebenarnya sudah dibuktikan dengan penutupan sejumlah tempat hiburan malam di wilayahnya. Kebijakan ini disebut sejalan dengan nilai-nilai agama, budaya, serta kearifan lokal yang dijunjung masyarakat Kota Serang.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, regulasi mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah pusat. Perizinan usaha kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menolak izin yang telah diterbitkan sesuai ketentuan nasional.
“Jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memperoleh izin melalui OSS-RBA, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melarangnya. Yang dapat dilakukan adalah mengatur melalui perda, misalnya terkait zonasi, jarak dari tempat ibadah, sekolah, maupun kawasan tertentu,” jelas Nanang.
Dengan kata lain, pengaturan zonasi dan jarak lokasi usaha menjadi celah hukum yang dimanfaatkan Pemkot Serang untuk membatasi keberadaan THM dan penjualan minol di tengah pemukiman warga.
Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam kajiannya menyebutkan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas legal yang peredarannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
KPPOD menilai masih terdapat sejumlah peraturan daerah mengenai minuman beralkohol yang belum selaras dengan ketentuan nasional, baik dari aspek yuridis, substansi, maupun prinsip pengaturannya. Ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang berkembangnya peredaran minuman beralkohol ilegal.
Karena itu, KPPOD merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta memastikan kebijakan yang diterapkan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah Pemkot Serang yang menyiapkan sanksi maksimal Rp 5 miliar dinilai sebagai upaya adaptif untuk tetap menjaga komitmen bebas minol di tengah keterbatasan kewenangan.