KABUPATEN TANGERANG — BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa mencatat tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Tangerang baru mencapai 85,33 persen. Dari total peserta terdaftar, sekitar 14,67 persen di antaranya belum aktif. Data kependudukan yang belum tersedia secara menyeluruh dari Ditjen Dukcapil disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses verifikasi dan pemutakhiran data peserta.
Siapa Saja Peserta yang Tercatat Tidak Aktif
Dwi merinci sejumlah kelompok peserta yang masuk kategori tidak aktif. Pertama, anak dari peserta pekerja pemerintah yang telah berusia 21 tahun. Kedua, pekerja penerima upah (PPU) swasta yang masa kontraknya berakhir atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menunggak iuran.
Untuk kelompok pertama, kepesertaan bisa diaktifkan kembali dengan melampirkan surat keterangan kuliah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk anak peserta dari pekerja pemerintah yang telah berusia 21 tahun, kepesertaan dapat diaktifkan kembali dengan melampirkan surat keterangan kuliah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi, Senin (19/10/2026).
Delapan Petugas Telecollecting Dikerahkan Tagih Iuran
BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa mengerahkan delapan petugas telecollecting untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Petugas tersebut menghubungi peserta dan mengingatkan kewajiban membayar iuran secara rutin.
Menurut Dwi, ketidakpatuhan membayar iuran tidak hanya dipengaruhi kemampuan finansial. Kesadaran peserta untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara rutin juga menjadi faktor.
Kepesertaan Dihitung Berdasarkan Domisili, Bukan Asal KTP
Pendataan kepesertaan JKN didasarkan pada domisili serta hasil verifikasi dan validasi data kependudukan. Warga yang memiliki KTP dari daerah lain tetap dapat dikategorikan sebagai penduduk setempat apabila telah berdomisili di wilayah tersebut dan memenuhi proses verifikasi sesuai ketentuan.
Kepesertaan JKN sendiri terbagi dalam beberapa segmen. Ada Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, serta pekerja penerima upah yang iurannya bersumber dari pekerja dan pemberi kerja atau pemerintah sesuai ketentuan.
Imbauan Cek Status Kepesertaan Secara Berkala
Dwi mengimbau masyarakat memeriksa status kepesertaan dan memastikan pembayaran iuran dilakukan secara rutin. Tujuannya agar perlindungan jaminan kesehatan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan.
Bagi peserta yang statusnya tidak aktif, pengaktifan kembali perlu disesuaikan dengan segmen kepesertaan masing-masing. Peserta mandiri yang menunggak iuran, misalnya, diminta melunasi tunggakan sebelum kepesertaan kembali berfungsi normal.