BANTEN — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan gaji PNS, TNI, dan Polri tetap dibayarkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening masing-masing pegawai. Kepastian itu disampaikan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10), menyusul usulan agar penyaluran gaji PNS lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kementerian Keuangan memegang daftar nama seluruh PNS serta anggota TNI dan Polri lengkap dengan nomor rekening dan bank tujuan. Daftar itu menjadi dasar transfer gaji setiap bulan, tanpa perantara pihak lain.
"Kementerian Keuangan mentransfer gaji langsung kepada rekening dari PNS, TNI, Polri," ujar Suahasil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Skema serupa berlaku untuk tunjangan guru. Suahasil menyebut Kemenkeu juga mentransfer tunjangan tersebut langsung ke rekening penerima, bukan melalui pemerintah daerah atau lembaga lain.
Untuk bantuan sosial, alurnya sedikit berbeda. Data penerima berasal dari Kementerian Sosial, termasuk nomor rekening, lalu Kemenkeu menyalurkan dananya secara rutin.
"Untuk perlindungan sosial, program keluarga harapan, program lainnya, itu juga sudah ditransfer secara langsung," kata Suahasil.
Pembayaran gaji, tunjangan guru, dan bantuan sosial memakai skema Government-to-Person atau G2P payment. Dalam skema ini, negara mentransfer dana langsung ke rekening perorangan tanpa lapisan rekening perantara.
Praktik itu sudah berjalan untuk tiga kelompok penerima: PNS, anggota TNI, dan anggota Polri. Kemenkeu menjadi pihak yang mengeksekusi transfer dari rekening kas umum negara.
Pernyataan Suahasil muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan penyaluran gaji PNS dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan itu memicu pertanyaan soal apakah gaji pegawai tetap masuk rekening pribadi atau dialihkan lebih dulu ke koperasi.
Penegasan Menkeu menutup keraguan tersebut. Gaji tetap menjadi hak pegawai dan masuk ke rekening yang terdaftar atas nama masing-masing, bukan ke rekening koperasi.
Bagi PNS, TNI, dan Polri, kepastian ini berarti tidak ada perubahan mekanisme penerimaan gaji. Dana masuk ke rekening bank yang sudah tercatat di Kemenkeu, dengan besaran sesuai hak masing-masing.
Bagi penerima bansos, penyaluran langsung mengurangi risiko dana tertahan di rantai perantara. Namun ketepatan data dari Kemensos tetap menjadi kunci, karena kesalahan nomor rekening bisa membuat bantuan gagal tersalur.
Pemerintah memilih mempertahankan skema G2P di tengah wacana efisiensi penyaluran lewat koperasi. Keputusan itu menegaskan posisi Kemenkeu sebagai pelaksana transfer tunggal untuk gaji aparatur negara dan bansos.