Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD, 5 Pokok Penyempurnaan Dibahas di DPRD

Penulis: Hendra Setiawan  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:17:31 WIB
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan usulan perubahan Perda BMD dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.

SERANG — Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten menjadi forum penyampaian usulan perubahan Perda BMD oleh Gubernur Andra Soni. Dalam forum itu, ia menyebut optimalisasi aset harus dibarengi kepastian hukum dan pengawasan yang memadai.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, hingga transparansi di setiap proses pengelolaan aset.

Lima Pokok Penyempurnaan dalam Rancangan Perda BMD

Rancangan perubahan Perda BMD memuat lima pokok penyempurnaan yang dipaparkan Gubernur Andra Soni di hadapan anggota dewan. Kelima poin tersebut mencakup:

  • Penguatan perencanaan kebutuhan BMD
  • Penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset idle (menganggur)
  • Penguatan pengamanan bukti kepemilikan aset
  • Penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan
  • Mekanisme penghapusan dan pengawasan aset

Perubahan regulasi daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aset Idle Jadi Fokus: Ditata agar Berkontribusi ke Pendapatan Daerah

Gubernur Andra Soni menekankan bahwa aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya. Menurutnya, langkah itu penting agar aset dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah.

"Aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah," katanya.

Tanah, gedung, dan kendaraan disebut sebagai kekayaan krusial penunjang pelayanan publik. Pengelolaannya, kata Andra Soni, mutlak harus tertib, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan Pemprov Banten pada DPRD

Pemprov Banten berharap DPRD memberikan dukungan dan masukan konstruktif terhadap usulan perubahan Perda BMD. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

"Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama," ujar Gubernur Andra Soni.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top