KABUPATEN TANGERANG — Kepala BPOM Taruna Ikrar meninjau langsung gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2026, tempat ribuan produk impor ilegal disimpan. Dari 287 item yang ditemukan, 44 di antaranya adalah obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 23.532 pieces dengan nilai ekonomi Rp6,1 miliar.
Sisanya, 243 item merupakan kosmetik tanpa izin edar atau diduga palsu sebanyak 436.059 pieces dengan estimasi nilai ekonomi Rp18,9 miliar. Total nilai ekonomi seluruh temuan melebihi Rp25 miliar.
Taruna menyebut produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, disusul Amerika Serikat dan Australia. "Dengan estimasi nilai ekonomi melebihi Rp25 miliar. Temuan didominasi oleh produk impor yang berasal dari Tiongkok, dilanjutkan dengan Amerika Serikat dan Australia," ujarnya saat meninjau gudang tersebut.
Sejumlah obat bahan alam yang diamankan antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Petugas juga menemukan suplemen kesehatan impor ilegal seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women's Probiotic, dan Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Untuk kosmetik, beberapa produk yang ditemukan yakni Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Menurut Taruna, seluruh produk tersebut belum melalui evaluasi BPOM terkait keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Kondisi itu berisiko karena produk dapat mengandung bahan terlarang, berbahaya, atau tidak sesuai label.
"Kondisi ini berisiko karena produk dapat mengandung bahan yang dilarang, mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan yang berkantung pada label. Apabila dikonsumsi dapat menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan masyarakat," ucapnya.
BPOM mengambil sampel produk ilegal tersebut untuk menjalani pengujian lebih lanjut di laboratorium. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran produk yang bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Peredaran obat dan makanan ilegal melalui platform daring menjadi salah satu fokus pengawasan BPOM melalui patroli siber. Taruna menyebut sepanjang 2025, sebanyak 1,3 juta tautan produk ilegal berhasil diturunkan.
Sepanjang 2026, jumlah tautan produk ilegal yang ditindak melalui patroli siber telah mendekati 300 ribu tautan. Capaian itu merupakan hasil koordinasi BPOM bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta platform e-commerce.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat untuk mencegah peredaran produk ilegal secara lebih luas. BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan," ujar Kepala BPOM.
BPOM memastikan penghentian sementara kegiatan pada sarana tersebut berlaku selama proses hukum dan pengujian berlangsung. Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan terancam sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.