DPRD Kota Tangerang Dorong Lanjutan Insentif untuk Marbot, Guru Ngaji, hingga Pengurus Gereja

Penulis: Hendra Setiawan  •  Minggu, 20 September 2026 | 13:46:01 WIB

KOTA TANGERANGDPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya agar insentif bagi tenaga keagamaan tidak berhenti di satu periode anggaran saja. Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi menyebut program tersebut telah berjalan lewat anggaran murni dengan penerima manfaat yang mencakup marbot, ketua DKM, guru ngaji, serta tenaga yang membantu pelayanan di rumah ibadah agama lain.

"Program sudah berjalan, dengan penerima manfaat yaitu marbot, ketua DKM, termasuk guru-guru ngaji, dan juga yang memelihara gereja itu sudah berjalan. Proses pemberian insentif juga masih bertahap," ujar Junadi, Jumat (18/9/2026).

Siapa Saja yang Menerima Insentif Tenaga Keagamaan

Penerima manfaat berasal dari rumah ibadah maupun lembaga keagamaan yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi. Selain marbot dan guru ngaji, insentif juga diberikan kepada pengurus masjid hingga tenaga yang merawat gereja di wilayah Kota Tangerang.

Junadi menekankan bahwa pemerintah kota bersama DPRD sepakat tidak membedakan agama dalam pemberian insentif. Prinsipnya, setiap tenaga keagamaan yang melayani jamaah mendapat perlakuan yang sama.

"Nominalnya sama. Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD sepakat tidak membedakan agama. Jadi umat Islam maupun agama lainnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemberian insentif ini," katanya.

Anggaran Berada di Tingkat Kecamatan

Penganggaran program insentif ini tidak terpusat di satu dinas, melainkan berada di tingkat kecamatan. Mekanisme pengajuannya mengikuti ketentuan pemerintah daerah dan melibatkan lembaga terkait sebagai pengusul.

Junadi menjelaskan bahwa insentif merupakan bagian dari pembinaan keagamaan yang diberikan berdasarkan pengajuan dari lembaga keagamaan terdaftar. Setiap pengajuan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum diproses.

Rumah Ibadah Wajib Terdaftar dan Punya SK Kepengurusan

Sejumlah syarat administratif menjadi penentu apakah sebuah rumah ibadah atau lembaga keagamaan bisa mengajukan insentif. Kepengurusan yang jelas dan dokumen resmi menjadi dasar utama dalam proses pengajuan bantuan.

"Rumah ibadahnya harus sudah terdaftar dan memiliki izin. Pengurusnya juga harus jelas dan memiliki SK atau dokumen kepengurusan. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan bantuan dan insentif," ujarnya.

Dengan syarat tersebut, penerima manfaat diharapkan benar-benar tenaga keagamaan aktif yang menjalankan pelayanan di rumah ibadah masing-masing.

Harapan agar Program Terus Berjalan

Junadi berharap kebijakan insentif ini terus memberikan manfaat bagi para penerima sekaligus mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat Kota Tangerang. Menurutnya, tenaga keagamaan memiliki peran penting dalam melayani jamaah dan masyarakat sesuai agamanya masing-masing.

"Kami berharap kebijakan pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan insentif kepada guru ngaji, tenaga keagamaan lainnya, marbot maupun tenaga yang melayani rumah ibadah agama lain dapat terus berjalan dan bermanfaat. Mereka memiliki peran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah dan masyarakat sesuai agamanya masing-masing," tuturnya.

DPRD Kota Tangerang menyatakan akan terus mendorong keberlanjutan program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pelayanan di rumah ibadah.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: lensabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top