Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di ITC Kebon Kalapa serta Tenth Avenue. Layanan serupa dibuka di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi, dengan biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016 sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memanfaatkan layanan ini dan wajib membuat SIM baru di Satpas.
BANDUNG — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik Jawa Barat pada Rabu, 16 September 2026. Satlantas Polrestabes Bandung menyiapkan dua unit bus yang berhenti di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, dan Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526.
Pelayanan di kedua lokasi dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Warga yang datang lebih awal berpeluang menghindari antrean panjang, terutama di jam sibuk pagi.
Di Kabupaten Bandung, SIM Keliling hadir di Yandu Kantor Kecamatan dengan jam operasional lebih pendek, pukul 08.00–11.00 WIB. Sementara di Kabupaten Bekasi, bus berhenti di Burger Lippo Cikarang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling dibatasi untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak dilayani di sini dan harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Pembatasan ini kerap menjadi sumber kebingungan warga di lokasi. Banyak yang datang membawa SIM mati beberapa hari atau minggu, lalu pulang tanpa hasil karena tidak memenuhi syarat.
Karena itu, cek masa berlaku SIM sebelum berangkat ke titik layanan. Kalau masih aktif, perpanjangan bisa diselesaikan lewat SIM Keliling tanpa perlu ke Satpas.
Dokumen yang wajib dibawa tidak banyak, tetapi harus lengkap. Berikut daftarnya:
Surat keterangan sehat jasmani bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi layanan. Untuk tes psikologi, warga juga bisa mengurusnya di tempat.
Pastikan nama dan nomor identitas di e-KTP cocok dengan data di SIM lama. Ketidakcocokan data biasanya membuat proses perpanjangan tertunda dan pemohon diminta melengkapi berkas.
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling mengikuti ketentuan PP No 60 Tahun 2016. Biaya SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Angka itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi. Dua komponen tambahan ini dibayar terpisah di lokasi, sehingga total pengeluaran warga lebih besar dari tarif dasar.
Siapkan uang tunai secukupnya. Sebagian titik layanan belum tentu menyediakan pembayaran non-tunai, terutama di lokasi yang beroperasi di area kecamatan.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, jadwal SIM Keliling tidak seragam. Lokasi berpindah mengikuti kecamatan sehingga warga perlu memastikan titik terbaru sebelum berangkat.
Informasi resmi bisa dicek lewat akun media sosial Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas. Kedua kanal itu menjadi rujukan paling akurat karena jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.
Mengandalkan informasi lama dari grup percakapan atau unggahan lama berisiko membuat warga datang ke lokasi kosong. Pastikan sumbernya resmi dan sesuai tanggal pelayanan.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Yandu Kantor Kecamatan | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Burger Lippo Cikarang | 10.00 WIB s/d selesai |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.