Pemkot Tangerang resmi menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis penuh waktu yang mulai dibayarkan bulan ini. Kenaikan tersebut berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,3 juta per bulan atau naik sekitar 15 persen.
TANGERANG — Ribuan pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang mulai bulan ini menerima TPP dengan besaran baru. Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menyebut kenaikan tunjangan itu paling rendah Rp 400 ribu lebih, sementara untuk kelas tertinggi mencapai Rp 1,3 juta.
Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PPPK. Regulasi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP ASN.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, kenaikan TPP bukan sekadar tambahan penghasilan. Ia menyebut kebijakan ini merupakan apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi aparatur dalam melayani masyarakat.
Kesejahteraan ASN, lanjut Sachrudin, harus berjalan seiring dengan peningkatan disiplin dan tanggung jawab. Hasil akhir yang diharapkan adalah pelayanan publik yang semakin baik, cepat, dan efisien.
Jatmiko menjelaskan, proses penyesuaian ini tidak muncul tiba-tiba. Pemkot dan DPRD melalui proses panjang untuk mendengar aspirasi sekaligus menyesuaikan kondisi fiskal daerah sebelum akhirnya memutuskan kenaikan mulai bulan ini.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo meminta kenaikan TPP dijadikan momentum peningkatan kinerja. Ia menekankan, tunjangan yang naik harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kepada warga.
"Jadikan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dan bukti bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat jadi lebih baik, cepat dan efisien," ujarnya di Tangerang, Jumat.
DPRD juga meminta Pemkot Tangerang mengawasi kinerja PPPK teknis penuh waktu setelah kebijakan ini berjalan. Pengawasan diperlukan agar tunjangan yang digelontorkan benar-benar berdampak pada pelayanan publik.
Terkait aspirasi penyesuaian ijazah bagi PPPK, Arief memastikan DPRD terus berkoordinasi secara proaktif dengan pemerintah pusat. Pasalnya, regulasi PPPK secara umum merupakan kewenangan pusat, bukan daerah.
DPRD bersama Pemkot Tangerang dan Forum PPPK mengupayakan jalan keluar sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah. "Intinya, semua aspirasi dari PPPK ini kita dengar dan tindak lanjuti. Sebab kaitan PPPK ini kan masuk ranah pemerintah pusat," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mengupayakan agar harapan para PPPK bisa direalisasikan meski harus melewati pembahasan lintas tingkat pemerintahan.