BANTEN — Jakarta — Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menepis anggapan bahwa kematian eks Kepala Rumah Tangga, Sutrimo, berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang tengah dihadapi kliennya. Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali," ujarnya usai pemeriksaan Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9) malam.
Febri Diansyah mengungkapkan, Kortas Tipikor Polri sebelumnya menyebut bahwa kasus kliennya telah diselidiki sejak lama. Menurut dia, jika Sutrimo memang memiliki informasi penting, seharusnya ia telah diperiksa penyidik sejak awal.
"Proses penyelidikan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.
Meski demikian, Febri mengaku pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sendiri atas kasus tersebut. Ia menegaskan, kejelasan penyebab kematian Sutrimo kini diserahkan pada proses penyelidikan yang berjalan.