TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Ciledug membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama setahun terakhir menjadikan parkiran masjid sebagai sasaran utama. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis pagi (20/8) setelah petugas melakukan patroli dan penyisiran rutin berdasarkan rekaman CCTV.
MF (33) berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi, sedangkan CW (48) bertindak sebagai eksekutor yang memetik motor korban. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat, mata kunci, magnet kunci, kunci kontak, dua handphone, serta rekaman CCTV dari tangan keduanya.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari maraknya laporan kehilangan motor di area parkir masjid. Polisi kemudian memetakan ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, hingga waktu operasi yang konsisten di waktu Subuh.
"Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin," ujar Susida.
Saat patroli, dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan terpantau memasuki kawasan Larangan. Keduanya sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah, namun aksi batal karena jamaah telah membubarkan diri dari area parkiran. Petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku beraksi dua hingga tiga kali dalam sepekan. Target mereka tidak hanya masjid, tetapi juga perumahan dan kontrakan di wilayah Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.
Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Polisi telah melakukan pengembangan ke Karawang, namun penadah tersebut belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, menyatakan salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sempat menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
"Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," kata Eko.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Ciledug dan dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga tengah mencocokkan pengakuan mereka dengan sejumlah laporan kehilangan motor yang masuk dalam beberapa bulan terakhir.