JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali mencatat rekor tertinggi pada perdagangan Kamis, 20 Agustus 2026. Ukuran 1 gram melesat Rp80.000 menjadi Rp2.725.000 per gram. Tren bullish ini berlanjut sepanjang pekan.
Harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga naik Rp80.000 menjadi Rp2.585.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback mencapai Rp140.000 per gram, angka yang wajib dicermati calon pembeli.
Berdasarkan data resmi perdagangan emas Antam, berikut rincian harga batangan untuk seluruh pecahan yang dijual hari ini:
Angka di atas belum memperhitungkan pajak. Ketentuan perpajakan untuk transaksi emas batangan diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas emas batangan sebesar 0,25 persen. Namun, aturan terbaru mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir.
Artinya, tidak semua pembelian emas otomatis dikenakan PPh Pasal 22. Perlakuan pajak bergantung pada jenis transaksi dan pihak yang bertransaksi. Calon pembeli disarankan memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum bertransaksi.
Lonjakan harga ini menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai. Selisih Rp140.000 per gram antara harga jual dan buyback menjadi faktor krusial dalam menghitung potensi keuntungan jangka pendek.
Semakin besar selisihnya, semakin lama waktu yang dibutuhkan investor mencapai titik impas jika berencana menjual kembali emasnya ke Antam.
Kenaikan hari ini melanjutkan volatilitas harga sepanjang Agustus 2026. Pekan lalu, harga emas Antam sempat turun Rp30.000 menjadi Rp2,68 juta sebelum kembali merangkak naik ke level tertinggi saat ini.